KUALA SIMPANG – Puluhan pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Cut Nyak Din Pasar Pagi Kuala Simpang resah. Pasalnya lapak mereka disebut-sebut bakal dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami menolak pembongkaran kios ini,” ujar Ismanoe, salah satu pedagang, kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Desember 2015.
Dia mengatakan keresahan para pedagang berawal ketika PKL mendapat surat imbauan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tamiang. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk mengosongkan lokasi Pasar Pagi Kuala Simpang.
Namun para PKL yang mayoritasnya menjual video compact disk tersebut bersikeras bertahan di lokasi tersebut. Pasalnya, relokasi yang disediakan oleh Pemerintah Aceh Tamiang tidak memiliki fasilitas yang layak dan terkesan kumuh.
“Tempat yang disediakan oleh Pemkab terletak di Kampong Kota (Kedai Bawah) sebelah PT. MKS. Ini tidak layak karena tidak ada fasilitas dan tidak ada tata kelola yang baik,” kata Ismanoe.
Sementara itu, Ketua Rakan Mualem Aceh Tamiang, Syahrial, S. Pd. I mengaku siap untuk menjembati para pedagang dengan pemerintah setempat. “Jika diperlukan kita siap untuk beraudiensi dengan pihakpihak terkait,” katanya.
Syahrial mengatakan pihaknya juga tidak membenarkan para pedagang berjualan di badan jalan. Namun jika pemerintah ingin menertibkan dengan alasan keindahan kota, hendaknya Pemda setempat menyediakan lapak yang baik.
“Jika memang ingin direlokasi, maka berikan tempat yang baik bagi para pedagang,” katanya.
Syahrial berharap agar Pemda dapat berfikir secara konprehensif terhadap kebijakan yang akan ditempuh. “Para PKL juga bagian dari masyarakat Aceh Tamiang yang harus mendapatkan perhatian kita bersama,” katanya.[]