KUALA SIMPANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tamiang, Asrul, membenarkan adanya kebijakan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Din Pasar Pagi Kuala Simpang. Pemindahan ini dikhususkan untuk penjual kaset CD.

Dia mengatakan pemerintah telah menyediakan lokasi baru untuk mereka berdagang di Kampong Kota atau Kedai Bawah, tepatnya di sebelah PT MKS. Pemindahan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak melalui musyawarah.

“Namun pada waktu itu para PKL belum mau pindah karena alasan  tempat yang disediakan tidak ada aliran listrik. Nah setelah kita terima laporan tersebut, kami bersama pemda mencari solusi untuk pemasangan listrik, sekarang listrik sudah terpasang jadi alasan apalagi mereka tidak mau pindah,” ujar Asrul kepada portalsatu.com, Senin, 7 Desember 2015

Pihaknya terpaksa memindahkan para pedagang lantaran menggelar lapak di bahu jalan. Hal ini dapat mengganggu ketertiban sehingga membuat pemerintah setempat mencari alternatif untuk mereka berdagang.

“Memang lokasi sekarang agak kumuh tapi tidak begitu kumuh kok,” ujarnya.

Dia mengatakan Disperindag telah memberitahukan para pedagang melalui surat untuk membongkar kios mereka. “Jangan ada lagi alasan, pasalnya kemarin kan semua sudah clear sudah ada kesepakatan untuk pindah. Kenapa tiba-tiba sudah ada alasan lain,” ujar Asrul.

Asrul berharap para pedagang dapat memahami kebijakan tersebut. Pihaknya juga mengaku akan mencari lokasi yang lebih strategis untuk mereka berjualan nantinya. 

“Tentu akan kita upayakan demi kemajuan dan ketertiban daerah, khususunya di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Asrul.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Cut Nyak Din Pasar Pagi Kuala Simpang resah. Pasalnya lapak mereka disebut-sebut bakal dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami menolak pembongkaran kios ini,” ujar Ismanoe, salah satu pedagang, kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Desember 2015.

Dia mengatakan keresahan para pedagang berawal ketika PKL mendapat surat imbauan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Tamiang. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk mengosongkan lokasi Pasar Pagi Kuala Simpang.

Namun para PKL yang mayoritasnya menjual video compact disk tersebut bersikeras bertahan di lokasi tersebut. Pasalnya, relokasi yang disediakan oleh Pemerintah Aceh Tamiang tidak memiliki fasilitas yang layak dan terkesan kumuh. 

“Tempat yang disediakan oleh Pemkab terletak di Kampong Kota (Kedai Bawah) sebelah PT. MKS. Ini tidak layak karena tidak ada fasilitas dan tidak ada tata kelola yang baik,” kata Ismanoe.

Sementara itu, Ketua Rakan Mualem Aceh Tamiang, Syahrial, S. Pd. I mengaku siap untuk menjembati para pedagang dengan pemerintah setempat. “Jika diperlukan kita siap untuk beraudiensi dengan pihak–pihak terkait,” katanya.

Syahrial mengatakan pihaknya juga tidak membenarkan para pedagang berjualan di badan jalan. Namun jika pemerintah ingin menertibkan dengan alasan keindahan kota, hendaknya Pemda setempat menyediakan lapak yang baik. 

“Jika memang ingin direlokasi, maka berikan tempat yang baik bagi para pedagang,” katanya.

Syahrial berharap agar Pemda dapat berfikir secara konprehensif terhadap kebijakan yang akan ditempuh. “Para PKL juga bagian dari masyarakat Aceh Tamiang yang harus mendapatkan perhatian kita bersama,” katanya.[]