TAKENGON - Seluruh aktivitas PNS di Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hari ini diliburkan, Rabu, 9 Desember 2015. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden…
TAKENGON – Seluruh aktivitas PNS di Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hari ini diliburkan, Rabu, 9 Desember 2015. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 yang menyatakan pada 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 269 daerah di Indonesia.
“Di Aceh Tengah libur juga, meski pilkada Aceh Tengah masih berlangsung hingga Februari 2017 mendatang,” kata Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, saat dikonfirmasi portalsatu.com di Takengon, Selasa, 8 Desember 2015.
Secara terpisah, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M. Sofian juga membenarkan jika pada 9 Desember merupakan Hari Libur Nasional. Pihaknya sudah menerima surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, juga telah diteruskan ke seluruh SKPK di Aceh Tengah.
“Keputusan hari libur besok (hari ini-red) sebenarnya juga telah disebarkan oleh Pemerintah Aceh tingkat satu melalui surat Gubernur,” katanya.[]