BANDA ACEH Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh pelaku berinisial AA (47). Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 5 kilogram (kg).
Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin mengatakan, penangkapan AA berawal saat petugas pengamanan bandara memeriksa pelaku dengan meraba tubuhnya serta menggunakan sinar x-ray. Tersangka memanfaatkan jam sibuk agar pemeriksaan tidak begitu ketat.
“Pelaku awalnya lolos dua pemeriksaan dengan membawa sabu sekira 2,5 kilogram di dalam baju dan celana. Kemudian karena mengetahui lolos pemeriksaan, AA langsung mengambil lagi sekira 2,5 kilogram yang ada di mobil. Sementara sabu yang lolos pertama, ditinggal di ruang tunggu dalam tas. Namun saat kembali diperiksa masuk, akhirnya ketahuan,” kata Kombes Saladin di Mapolresta Banda Aceh, Senin (3/10/2016).
Dari penangkapan pada 26 September, polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial F (43) yang diketahui memberikan sabu tersebut ke AA. Sementara F mendapat barang haram itu dari H yang berada di Dumai, Riau. H sendiri mendapat sabu hasil kiriman dari M di Malaysia.