BANDA ACEH - Pemilik toko kelontong di Jalan AMD, Desa Lamdom, Banda Aceh, yang diamankan polisi syariat karena menjual nasi bungkus di siang hari bukan…
BANDA ACEH – Pemilik toko kelontong di Jalan AMD, Desa Lamdom, Banda Aceh, yang diamankan polisi syariat karena menjual nasi bungkus di siang hari bukan lah pemain baru, Selasa, 6 Juni 2017. Petugas pernah menangkap pelaku pada tahun lalu dengan kesalahan yang sama.
“Tahun kemarin, pelaku yang sama juga sudah kita ingatkan dan kita bina pada saat diberi penindakan, tetapi tahun ini dia mengulangi lagi perbuatan yang sama,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.
Dia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas kemudian memantau aktivitasnya dalam beberapa hari terakhir dan terbukti benar.
Selain mengamankan Mustafa, selaku pemilik toko dan penjual, petugas WH gabungan TNI dan Polri ini juga menahan seorang pembeli, atas nama Samsuar. Saat ini keduanya berada di Kantor Polsek Luengbata.
“Qanun yang dilanggar bagi penyediyaan tempat makan di siang hari, itu qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang akidah, ibadah dan syiar Islam, di Pasal 10 jo pasal 22, yang menerangkan penyediaan tempat makanan di siang hari pada bulan Ramadhan,” kata Evendi.
Bagi penyedia tempat akan dihukum cambuk minimal enam kali dengan masa kurungan selama satu tahun penjara. Sementara denda yang diterapkan adalah sebesar tiga juta rupiah. Sementara pembeli terancam tiga kali cambukan untuk kurungan sekitar enam bulan.
“Aktivitas penjualan nasi di tempat tersebut dimulai sejak pukul sembilan pagi sampai dengan pukul 13.00. Oleh karena itu kita melakukan pengerebekan sekitar pukul 11.00 WIB untuk dapat memastikan adanya aktivitas maksiat tersebut,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa