BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengundurkan Tes Psikologi Pendamping Profesional Tahun 2016. (Lihat: PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN PEMANGGILAN PSIKOTES)

Melalui surat yang dikeluarkan pada 31 Mei 2016 dijelaskan, pemberitahuan mengenai pengunduran itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 23 Mei 2016 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016, dan adanya beberapa kendala teknis terkait scan pemeriksaan hasil tes tertulis oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri selaku pelaksana seleksi. (Lihat: Hasil Seleksi Tes Tertulis Untuk Bahan Pengumuman Aceh)

Hal ini berakibat pada mundurnya pengiriman data ke Pusat serta mempertimbangkan masukan dari beberapa Satker Provinsi tentang perlunya memberi waktu yang cukup kepada peserta yang lulus passing grade untuk bisa mengikuti Tes Psikologi.

Terkait dengan hal di atas, maka Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa:

  1. Bagi peserta seleksi yang telah mengikuti seleksi Tes Tertulis pada 28 Mei 2016 dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti Tes Psikologi yang dilaksanakan pada 4 Juni 2016.
  2. Adapun waktu pelaksanaan tes: Pukul 09:00 WIB untuk Waktu Indonesia Barat dan Pukul 10:00 untuk Waktu Indonesia Tengah. Terkait lokasi penyelenggaraan Tes Psikologi bisa dilihat di http://www.pendamping2016.kemendesa.go.id.
  3. Khusus untuk calon tenaga pendamping profesional yang berasal dari pulau-pulau terluar/perbatasan yang belum sempat mengikuti Tes Tertulis pada 28 Mei 2016, sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Daerah setempat, maka dilaksanakan seleksi susulan pada 8 Juni 2016, dengan ketentuan:
  • Kabupaten Simeulu Provinsi Aceh dilaksanakan di ibu kota Kabupaten Simeulue pada puku 09:00 WIB untuk Tes Tertulis dan Pukul 14:00 WIB untuk Tes Psikologi.
  • Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan di Kota Padang pada pukul 09:00 WIB untuk Tes Tertulis dan pukul 14:00 WIB untuk Tes Psikologi.
  • Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna Provinsi Riau dilaksanakan di Kota Padang pada pukul 09:00 WIB untuk Tes Tertulis dan pukul 14:00 WIB untuk Tes Psikologi.
  • Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, dilaksanakan di Ibu Kota Kabupaten Nunukan dan Ibu Kota Kabupaten Nunukan pada pukul 10:00 WITA untuk Tes Tertulis dan pukul 15:00 WITA untuk Tes Psikologi.
  • Pengumuman hasil Tes Tertulis dilaksanakan paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan Tes Psikologi oleh Tim Seleksi di masing-masing provinsi tersebut di atas.[](adv)