PARIS – Pengadilan administrasi tertinggi Perancis, Jumat (26/8/2016)m membatalkan aturan yang melarang penggunaan baju renang yang menutup seluruh tubuh atau “burkini” yang diterapkan di Kota Villeneuve-Loubet.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan aturan tersebut dinilai “benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan individu”.
Keputusan tersebut menjadi sebuah preseden bagi 30 kota lainnya yang juga telah menerapkan larangan serupa. Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap pembatalan aturan larangan burkini.
Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar aturan soal larangan penggunaan burkini dapat mengambil kembali uang mereka.