TAKENGON – Pendukung Adam Mukhlis Arifin, meminta Ketua DPW KPA/PA Bener Meriah Sarbinari untuk membuktikan statemennya terkait suara Adly Tjalok lebih unggul di Pemilihan Legislatif 2014. Mereka juga meminta agar Sarbinari menunjukkan hasil perolehan suara salinan Form C1 kepada publik.

“Kalau memang ada, silahkan buktikan karena saya juga masih memegang Form C1. Jadi jangan asal mengeluarkan statemen yang seakan-akan benar adanya,” kata Budiman, yang mengaku sebagai Ketua Tim Pemenangan Adam Mukhlis Arifin di Pileg 2014 lalu kepada portalsatu.com melalui selulernya, Selasa, 11 Juli 2017.

Budiman mengatakan Adam Mukhlis secara sah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pileg 2014. Ketetapan itu dilakukan melalui pleno dua penyelenggara, yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan Bener Meriah kala itu.

Budiman yang secara khusus menghubungi portalsatu.com juga ikut mempertanyakan statemen Sarbinari, yang mengatakan PAW Adam Mukhlis telah sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Sejauh ini, katanya, Adam Mukhlis belum pernah menandatangani sepucuk surat pun soal perjanjian Pergantian Antar Waktu atau PAW. Terlebih Adam Mukhlis selaku pihak yang akan di-PAW juga belum mendapat tembusan surat dari partai.

“Surat perjanjian PAW-nya mana? Coba tunjukkan kalau ada. Begitu pun form C1 yang mengatakan Adly Tjalok lebih unggul dari Adam Mukhlis,” ujar Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Peralihan Aceh/Partai Aceh (DPW KPA/PA) Bener Meriah, Sarbinari, menjelaskan, PAW terhadap Adam Mukhlis Arifin merupakan bentuk perjanjian sebelumnya yang telah disepakati. Kesepakatan itu muncul setelah terdapat perselisihan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 antara dua calon yang diusung PA, yakni Adly Tjalok dan Adam Mukhlis Arifin.

Berdasarkan salinan hasil form C1 DPW KPA/PA Bener Meriah, Adly Tjalok, disebutnya berhasil unggul dari Adam Mukhlis Arifin. Namun, pada hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, tiba-tiba Adam Mukhlis Arifin yang unggul.

“Waktu itu kami mau gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh DPA PA Pusat mengambil kebijakan untuk diselesaikan secara damai, dan akhirnya lahirlah kesepakatan agar kursi DPRA dijabat paruh waktu oleh Adam Mukhlis Arifin, dan kemudian digantikan oleh Adly Tjalok,” kata Sarbinari.

PAW tersebut juga dilakukan karena adanya misskomunikasi antara DPW KPA/PA Bener Meriah dengan Adam Mukhlis. Padahal, Partai Aceh telah berhasil mendulang 15 ribu suara untuk kandidat usungannya pada Pileg 2014 lalu.

Ia juga mengaku, telah mengusulkan PAW Adam Mukhlis ke DPA PA Pusat sebanyak dua kali. Namun usulan itu baru ditindaklanjuti pada pengajuan terakhir.

“Dia (Adam Mukhlis Arifin-red) selama duduk di DPRA misskomunikasi dengan kita di DPW KPA/PA,” kata Sarbinari.[]