LHOKSEUMAWE DPRK Aceh Utara menyayangkan kinerja pemerintah setempat lantaran pencairan Dana Desa (DD) molor saban tahun. Dewan meminta bupati mengevaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) yang dinilai kinerjanya tidak maksimal.
Menurut data dari pihak Dinas (Badan) Pengelolaan Keuangan, dari total 852 gampong, per 31 Agustus, DD tahap I tahun 2017 yang sudah dicairkan untuk 687 gampong. Artinya, masih banyak gampong yang DD tahap I belum dicairkan yaitu 165 gampong, ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb, S.Sos., alias Taliban kepada portalsatu.com, Selasa, 5 September 2017, siang.
Taliban menilai, molornya pencairan DD berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan di gampong. Ia mencontohkan, dari 24 gampong di Kecamatan Cot Girek, menurut informasi diterimanya sampai sekarang baru sekitar enam gampong yang sudah menerima DD tahap I-2017.
Informasi diterima Taliban, pihak gampong sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, sudah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau APBDes tahun ini.
Akan tetapi, dicoret lagi oleh pihak DPMPPKB atau biasa disebut Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa). Artinya, kinerja dinas terkait itu tidak maksimal dalam memfasilitasi pihak gampong, mengapa tidak dibuat format yang memudahkan pihak gampong dalam menyusun LPj DD maupun APBG. Padahal, ini bukan lagi tahap belajar bagi Pemkab Aceh Utara karena sudah tahun ketiga. Namun, pencairan DD masih saja molor, kata Taliban.
Jadi, menurut Taliban, pihaknya menilai persoalan ini terjadi karena kinerja dinas terkait tidak maksimal. Kita melihat kunci persoalan ini di DPMPPKB sehingga bupati harus mengevaluasi kepala dinas itu. Jangan sampai bulan Oktober nanti baru tuntas pencairan DD tahap I untuk semua gampong di Aceh Utara, ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pasal 99 ayat (1), Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa).
Ayat (2), Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, paling cepat bulan Maret, dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen; b. tahap II, paling cepat bulan Agustus sebesar 40 persen. Ayat (3), Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Pasal 102 ayat (1), Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dilaksanakan oleh bupati/walikota. Ayat (2), Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: 1. Peraturan desa mengenai APBDes. 2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dari kepala desa. b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I, dari kepala desa. Selengkapnya lihat PMK 112/2017.