LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe membayar utang (kewajiban) kepada pihak ketiga untuk tahap pertama hanya 40 persen. Dana untuk membayar hak rekananyang telah menyelesaikan pekerjaan sumber dana APBK tahun 2016itu telah dialokasikan dalam APBK 2017.
Ya, ya (tahap pertama utang dibayar 40 persen). Misalnya, kontrak (pekerjaan) Rp100 juta, 40 persen dibayar. Jadi, merata bandum (semua), ujar Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017, pagi.
Bukhari menyebutkan, pembayaran utang tahap pertama 40 persen itu sesuai kemampuan keuangan saat ini. Sisanya atau 60 persen lagi, Bukari menyatakan, Di Perubahan (APBK 2017) dengan catatan dapat pinjaman (jika Pemko Lhokseumawe berhasil meminjam uang bank), kata Bukhari.
Baca: Bayar Utang Kepada Kontraktor, Pemko Lhokseumawe Ingin Pinjam Uang Bank
Artinya, kata Bukhari, kewajiban kepada para kontraktor (rekanan) dapat dilunasi tahun ini apabila Pemko Lhokseumawe berhasil meminjam uang bank. (Kemudian) anggaran ke depan (2018 dan tahun berikutnya) bisa kita lunasi ke bank dalam dua tahun, ujarnya.