SUKA MAKMUE – Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya membuka pendaftaran itsbat nikah untuk 50 pasangan khusus korban konflik dan tsunami. Jika kuotanya belum memenuhi, masyarakat miskin juga diperbolehkan mendaftar.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya Abdul Kadir mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Mahkamah Syariah dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama. Pasangan yang sebelumnya telah menikah secara hukum agama akan dinikahkan kembali pada Juli mendatang, sehingga mereka bisa mendapatkan akta nikah yang sah.
“Kegiatan tersebut dilakukan agar pernikahan korban konflik dan tsunami Aceh mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak- anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahan tersebut berkekuatan hukum,” kata Abdul Kadir kepada portalsatu.com, Minggu, 12 Maret 2017.
Pendaftara mulai dibuka sejak 1 April hingga 31 Mei 2017 di KUA setiap kecamatan di Nagan Raya. Tidak dipungut biaya dalam program ini.[]