BANDA ACEH – Bandar narkoba sekaligus pemilik rumah produksi sabu, Sofyan M Yahya Daud (52) lolos dari hukuman mati. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

“Menjatuhkan pidana dengan hukuman seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy S, SH, membacakan putusan didampingi anggota hakim Supriadi dan Nurmiati, Senin, 21 Desember 2015.

Dalam putusan sidang disebutkan, Sofyan terbukti memproduksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Merak Lorong Jeumpa, Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, karena melanggar pasala 133 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Ketika ditangkap pada Rabu, 12 Januari 2015 lalu, polisi mengamankan satu ons sabu (belum jadi), alat produksi dan bahan-bahan pembuatan sabu-sabu.

Diketahui sebelumnya, Sofyan juga telah divonis 19 tahun penjara dalam kasus yang serupa dan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.

Sementara itu, Koddri Sufi, SH, kuasa hukum Sofyan mengatakan, setelah mendengarkan putusan hakim ini, ia akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan diambil, naik banding atau tidak.

“Kalau itu (banding) belum tahu kita. Pikir-pikir dulu, belum tahu gimana ke depannya,” kata Koddri.

Lebih lanjut ia mengatakan, Sofyan belun tentu terbukti bersalah, karena saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu belum jadi (belum bisa digunakan).

“Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa Sofyan hanya tertunduk dan tanpa bicara sedikitpun.[](tyb)

Laporan Murti Ali Lingga