IDI RAYEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menahan Marhadi, 23 tahun, warga Blang Pauh, Kecamatan Julok terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut tersangka diduga mencabuli M, 15 tahun, warga Kecamatan Idi Rayek.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiayanto melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan tersangka berawal dari LP/40/VI/2016/spkt, tanggal 8 Juni 2016 yang diterima pihaknya.
Budi mengungkapkan kejadian itu berawal pada 27 Mei 2016 sekira pukul 18.00 WIB, M berangkat dari rumah kakak sepupunya mengunakan sepeda motor menuju Julok untuk menemui temannya. Namun di tengah jalan korban dihadang oleh tersangka yang sudah saling kenal hingga akhirnya korban diboncengi tersangka dibawa ke dalam hutan di sebuah gampong.