BANDA ACEH – Lima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Aceh mengecam putusan kampus STKIP Bina Bangsa Meulaboh yang menskorsing mahasiswa yang menuntut keterbukaan informasi publik. Hal tersebut disampaikan para ketua BEM dalam siaran persnya melalui sambungan WhatsApp kepada portalsatu.com, Kamis, 9 Juni 2106.
Presiden Mahasiswa Unaya, Muslim mengatakan jika benar karena persoalan meminta keterbukaan informasi kemudian mahasiswa diskor, berarti kampus tersebut membungkam hak-hak masyarakat dan mahasiswa untuk mendapatkan informasi, sekaligus mereka mengangkangi undang-undang yang berlaku tentang hak untuk memperoleh informasi.
“Kampus mestinya menjadi lembaga terdepan untuk mengajarkan generasi muda untuk bersikap transparan, bukan malah membungkam, dengan begitu kampus juga melawan hak untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh UU,” ujar Muslim.
Presma UIN Ar-Raniry Banda Aceh Said Fuadi juga berpendapat sama. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan, skorsing harus segera dicabut dan pimpinan kampus STKIP Bina Bangsa Meulaboh (BBM) harus bertanggung jawab.
Kalau tidak mundur saja pimpinan STKIP BBM dari jabatannya,” katanya.
Hal senada disampaikan Presma Unsam Langsa, Iqbal yang menyatakan kasus tersebut harus ditindaklanjuti. Ia mengaku pihaknya menganjurkan kasus itu dilaporkan ke Ombudsman RI.
Perwakilan lainnya, BEM Unimal, Muhammad Ali, juga menentang putusan tersebut. Ia meminta segera dicabut skorsing dan penuhi informasi pemohon. Baiknya, kata dia, ditempuh jalur hukum saja.
Sementara itu Presma UUI Edi Noviar berpendapat skorsing adalah cara para elite untuk membungkam mereka yang menyuarakan kebenaran atas hak mereka. Ini adalah kemunduran sistem birokrasi karena itu sudah diatur dalam undang-undang dan pihak kampus mengabaikannya.
“Kita tentu berharap Kopertis wilayah 13 Aceh segera memanggil pihak kampus dan menindaklanjuti kasus ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar kejadian ini tdak terulang di kampus-kampus lain,” tutup Edi.[]
Laporan Ramadhan