SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie meminta para pedagang di pertokoan segera menbongkar konstruksi tambahan di depan took, karena keberadaannya di luar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Data diperoleh portalsatu.com, permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pidie, H. Amiruddin, S.E., M.Si., selaku Koordinator Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Pidie, melalui surat pemberitahuan kepada penghuni toko setempat, belum lama ini.
Surat itu juga ditujukan kepada pemilik kios ilegal yang selama ini terus menjamur, sehingga menggangguerde ketertiban umum/ pemanfaatan garis sempadan jalan.
Disebutkan, instruksi tersebut tindak lanjut penerapan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pidie. Pasal 12 ayat 4 qanun itu menjelaskan, tanah berada di garis sempadan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum.