BANDA ACEH – Elemen sipil menilai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang resmi berlaku di Aceh sejak 23 Oktober 2015, rentan terjadi permasalahan dalam implementasi di lapangan. Pasalnya, isi dari pasal dalam qanun itu dinilai diskriminatif, khususnya bagi perempuan.

“Juga masih ada klausul lainnya yang multi-tafsir sehingga dikhawatirkan terjadi masalah saat diimplementasikan,” demikian pernyataan masyarakat sipil Aceh, yaitu Solidaritas Perempuan Aceh (SP Aceh), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Forum Islam Rahmatn Lil’alamin Aceh, melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Alasannya, menurut Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra, banyak kasus pelanggaran syariat Islam yang diproses selama ini merupakan hasil tangkap tangan polisi atau polisi syariah. Ia khawatir akan terjadi tindakan improsedural dalam proses penegakannya, sehingga hak-hak tersangka dilanggar.

“Dalam penerapan jinayah ke depan harus menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Qanun Acara Jinayah,” ujar Hendra Saputra.

T. Muhammad Jafar Sulaiman, Koordinator Forum Islam Rahmatan Lil’alamin, menambahkan, belajar dari proses penegakan hukum syariat selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya berlaku bagi orang kecil. Artinya, kata dia, tajam ke bawah (rakyat kecil) dan tumpul ke atas.

Model seperti itu dinilai juga tidak islami dan tak menunjukkan persamaan orang di depan hukum. Seharusnya, kata dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap jinayah harus diproses, karena dalam prinsip hukum tidak boleh impunitas termasuk kepada aparat pemerintah.

Produk hukum lokal Aceh yang mengatur hukum pidana syariat Islam, menurut Solidaritas Perempuan Aceh, masih terdapat pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

Ketua Solidaritas Perempuan Aceh, Ratna Sari melihat akan ada persoalan yang ditimbulkan dari pasal tentang pemerkosaan dalam Qanun Jinayat yang akan semakin mempersulit perempuan untuk mencari keadilan. Di mana korban perkosaan (umumnya dialami perempuan) harus menghadirkan saksi-saksi yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik (negara).

Selain itu  juga dengan qanun ini pelaku dapat bebas hanya dengan bersumpah. “Selain diskriminatif terhadap perempuan, dalam Qanun Jinayat tidak ada satu pasal pun yang mengakomodir kepentingan kelompok minoritas yaitu kelompok difabel,” ujar Ratna Sari.

Itu sebabnya, masyarakat sipil akan melakukan pemantauan terhadap proses penerapan Qanun Jinayah, sehingga prinsip-prinsip hukum tidak terjadi pengabaian dan pelanggaran. “Dan tidak adanya tebang pilih dalam penerapan Qanun Jinayah, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum,” kata Ketua SP Aceh ini.[]