BANDA ACEH – Direktur perusahaan Exim Union, Andi Firdaus Lancok, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti indikasi permainan di Pelabuhan Krueng Geukuh. Menurutnya di pelabuhan tersebut telah terjadi diskriminasi pelayanan bea cukai yang merugikan pelaku ekspor impor lokal.
“Dan telah merugikan perekonomian Aceh secara umum,” kata Andi Firdaus kepada portalsatu.com melalui siaran persnya, Rabu, 6 Januari 2016.
Dia turut merujuk hasil pertemuan Indonesia, Malaysia dan Thailand-Growth Triangle atau IMT-GT di Aceh pada September 2014 lalu. Dalam pertemuan tersebut, ketiga negara menyepakati bahwa pelabuhan Krueng Geukuh masuk dalam jalur Maritime Connectivity Ranong-Phuket-Sabang-/Malahayati dan Krueng Geukuh-Penang/Port Klang.
“Kesepakatan tersebut merupakan posisi strategis pelabuhan Krueng Geukuh untuk jalur trasportasi laut antar negara,” katanya.
Berkaitan dengan itu, kata dia, kemudian Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta perizinan yang cepat, sederhana, dan transparan untuk memudahkan pelaku usaha atau investor bisa segera merealisasikan aktivitas investasi tanpa kendala dan hambatan. Kemudian usaha dan perjuangan Pemerintah Aceh dalam melahirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 61/M-DAG/PER/2013 mengenai ketentuan impor produk tertentu di Pelabuhan Krueng Geukuh, Lhokseumawe Aceh.
“Peraturan tersebut juga memberi harapan besar bagi hidupnya perekonomian Aceh melalui kegiatan ekspor impor,” ujarnya. “Namun, terlepas dari harapan besar pemerintah Aceh dan berbagai aturan yang ditetapkan, kami sebagai pelaku ekspor impor yang selama ini merintis usaha tersebut mengalami banyak hambatan dan kendala,” katanya.
Dia turut meminta kepada Bupati Aceh Utara dan semua pihak untuk merespon cepat permasalahan yang terjadi tersebut. Hal ini guna memajukan pelabuhan berstandar internasional tersebut sesuai dengan harapan rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara.
“Kami perlu menyampaikan kendala dan hambatan terutama kegiatan ekspor impor menggunakan kapal besi/peti kemas yang hingga saat ini tidak berjalan. Di bawah naungan perusahaan EXIM UNION, kami meminta Bapak Bupati Aceh Utara, Gubernur Aceh, DPRK Aceh Utara, DPR Aceh dan Badan Investasi Promosi Aceh untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan kami sebagai pengusaha lokal dalam memajukan pelabuhan Krueng Geukuh,” katanya.
Andi Firdaus juga meminta bea cukai, mulai dari pusat hingga daerah agar dapat mengambil kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif kepada semua pengusaha ekspor impor yang ada di Aceh. “Sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 166 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA). Kebijakan bea cukai menjadi kendala yang sangat berarti yang kami alami,” katanya.
Mereka juga meminta penetapan nilai pabean antara kapal kayu dan kapal besi/peti kemas bisa disamakan. Permintaan ini dilakukan agar tidak memberatkan importir yang menggunakan kapal besi/peti kemas.
“Kami juga mendorong implementasi sesuai Pasal 163 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA),” ujarnya.
Selanjutnya, perusahaan yang berkantor di Cunda, Lhokseumawe ini, juga meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti kemungkinan adanya permainan dalam melayani kapal kayu dan kapal besi. Tindaklanjut ini agar pengusaha importir kapal besi tidak dirugikan.
“Sidak anggota DPR Aceh dan DPRK Aceh Utara perlu ditindaklanjuti berkaitan dengan temuan barang impor terlarang. Sehingga pelabuhan yang berstandar internasional tersebut tidak dijadikan sarang mafia,” katanya lagi.
Direktur Exim Union ini juga meminta PT Pelindo dan Pemerintah Aceh untuk segera mencari solusi atas minimnya fasilitas pelabuhan, seperti crane. Menurutnya ketiadaan fasilitas tersebut berakibat pada lambatnya proses bongkar muat yang pada akhirnya merugikan pengusaha kapal besi/peti kemas.
“Kami juga meminta pemerintah serius dan bertindak cepat menangani persoalan tersebut, agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 61/M-DAG/PER/2013 berdampak efektif untuk kemajuan perekonomian Aceh,” ujarnya.
Dia mengatakan sebagai pengusaha lokal turut meminta kepada pemerintah untuk mendukung upaya yang mereka lakukan, agar pelabuhan Krueng Geukuh berdenyut seperti harapan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Utara.
“Kami juga menganggap aneh, sejak ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 61/M-DAG/PER/2013, belum terlihat kegiatan di pelabuhan tersebut lebih maju. Bahkan hanya satu importir kapal kayu yang selama ini leluasa menjalankan bisnisnya. Kami meminta Pemerintah, Bea Cukai, PT Pelindo, DPR, dan pelaku usaha ekspor impor agar secepatnya melakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dalam memajukan pelabuhan Krueng Geukuh,” ujarnya.
Di sisi lain, Andi Firdaus berharap, agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 61/M-DAG/PER/2013 tidak dimanfaatkan hanya oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Pasalnya jika terjadi demikian maka aturan tersebut tidak menyentuh perekonomian rakyat Aceh secara umum.
“Kami juga prihatin atas kerugian yang dialami PT Pelindo I Lhokseumawe seperti yang disampaikan Managernya Wayan Wirawan hingga Rp 500 juta pada tahun 2013 dan meningkat kerugian menjadi Rp 4,6 miliar pada tahun 2014. Perlu dicarikan solusi dan indikasi-indikasi lain yang mengakibatkan kerugian ini. Berdasarkan UU-PA, kewenangan seluruh pelabuhan di Aceh menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh,” katanya.
Dia mengatakan sebagai pengusaha dan orang Aceh, pihaknya terus berjuang demi kemajuan perekonomian Aceh. “Sehingga kami tidak terus menjadi penonton di negeri sendiri. Saatnya kami ingin berperan setelah Aceh mengalami konflik sekian lama,” tuturnya.[](bna)