Salah satu syaratnya adalah tidak memiliki hubungan dengan tim seleksi calon Kepala BPMA
BANDA ACEH – Sekretariat Daerah Provinsi Aceh membuka pendaftaran seleksi calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Minggu, 22 November 2015. Sedikitnya ada 15 syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk menempati posisi ini.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan undang-undang yang berlaku. Syarat lainnya yaitu memahami Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Calon Kepala BPMA juga wajib memiliki izajah minimal pendidikan Strata Satu (S1). Pemerintah Aceh juga menetapkan usia minimal untuk calon pelamar adalah 35 tahun dan usia maksimal 55 tahun pada 31 Desember 2015.
Selain itu, syarat calon Kepala BPMA adalah memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Panitia mengutamakan pelamar yang menguasai bahasa Inggris.
Syarat lainnya adalah calon Kepala BPMA tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pelamar juga diwajibak tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, bukan anggota legislatif dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau bukan pejabat publik. Calon Kepala BPMA bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh dan bersedia mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh tim seleksi.
“Berkas permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA sejak pengumuman dikeluarkan hingga 27 November 2015 setiap hari kerja pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” ujar Sekda Aceh Dermawan, Minggu, 22 November 2015.
Berkas permohonan nantinya disampaikan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Dinas Pertambangan dan Energi Aceh.[]