GEJALA salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia semakin sering terjadi. Sesuatu yang salah kaprah ini tampaknya dianggap sebagai sebuah kelaziman. Ironisnya, pejabat pemerintah yang merupakan panutan masyarakat justru juga sering salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia. Akibatnya, masyarakat meniru atau mengikuti kesalahkaprahan tersebut.
Banyak contoh yang sering ditemukan dalam pemakaian bahasa Indonesia yang salah kaprah. Salah satunya adalah frasa pemekaran wilayah yang akhir-akhir ini marak dibicarakan.
Pemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ada 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 32 kota yang terbentuk sebagai hasil pemekaran wilayah. Contohnya adalah Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat atau Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
Lampung juga merupakan salah satu provinsi yang terbentuk dari hasil pemekaran Sumatera Selatan pada 1964. Provinsi Lampung sendiri juga mengalami pemekaran. Pada 1998, provinsi ini memiliki tujuh kabupaten/kota. Namun, sejak marak pemekaran wilayah, yakni tahun 1999, Lampung telah memiliki empat belas kabupaten/kota.
Lalu, apakah sebenarnya pemekaran wilayah itu? Apakah sudah tepat kata itu digunakan untuk menyebut suatu daerah yang dipecah atau dibagi menjadi beberapa bagian?
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pemekaran berasal dari kata dasar mekar. Mekar berarti (1) menjadi besar dan gembung, (2) menjadi bertambah luas. Sementara pemekaran berarti proses, cara, perbuatan menjadikan bertambah besar. Contoh kalimatnya adalah pemekaran lahan persawahan dilakukan dengan membuat sawah-sawah baru di bekas tanah tegalan.