Oleh: Zulkipli R. Angkop*

SEBAGAIMANA kita tahu bahwa wacana pemekaran Provinsi Aceh dimulai pasca perdamaian tahun 2006, namun usaha-usaha yang dilakukan panitia pemekaran Provinsi ABAS kandas di tengah jalan seiring dengan diberlakukannya moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterapkan mulai tahun 2008. Pada Februari 2015 moratorium tersebut dicabut oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Mengapa harus dilakukan pemekaran?

Pendekatan wilayah administatif (administrative region) dalam proses pembangunan akan jauh lebih mudah dibanding dengan pendekatan wilayah homogen (homogeneous region). Pendekatan wilayah homogen sebagaimana yang pernah dilaksanakan pada era Gubernur Prof. Ibahim Hasan (1986-1990) terbukti belum mampu mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di Aceh, walaupun kebijakan tesebut telah berhasil membuka keterisoliran Barat- Selatan Aceh melalui progam pembangunan jalan dan jembatan Meulaboh-Banda Aceh, namun program tersebut tidak sampai pada terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan baru yang memiliki kekuatan spillover effect (efek menyebar) ke wilayah sekitarnya.

Dari catatan pengalaman di atas, pola pembangunan dengan pendekatan wilayah homogen terasa kurang cocok diterapkan untuk kasus negara-negara sedang berkembang, khususnya Indonesia dan Aceh, hal ini disebabkan karena pola pemabangunan dengan pendekatan wilayah homogen mengharuskan adanya koordinasi lintas kabupaten/kota, hal ini tentunya sangat sulit dilakukan mengingat di era otonomi daerah saat ini yang menitik-beratkan pelaksanaannya pada tingkat kabupaten/kota telah mengakibatkan berkurangnya kewenangan provinsi dalam mengkoordinasikan pembangunan lintas wilayah administratif yang luas. Maka untuk itulah dibutuhkan suatu wilayah administrasi baru (provinsi) yang secara fisik/lokasi lebih dekat (dalam rentang kendali) dan mudah dijangkau dalam mengatur urusan-urusan administrasi pemerintahan.

Angka kesenjangan pembangunan di Aceh sangatlah mudah kita lihat tanpa harus menghitung dengan rumus-rumus yang sulit seperti Gini Ratio, Kurva Lorenz dan berbagai alat analisis lainnya. Disparitas pembangunan di Aceh dapat kita amati dengan cara membandingkan  nilai PDRB antara kabupaten/kota di wilayah Utara-Timur Aceh dengan wilayah Barat-Selatan Aceh serta wilayah Tengah Aceh. Data PDRB tahun 2012 berdasarkan harga konstan memperlihatkan angka kesenjangan antar wilayah di Aceh. Dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Barat Selatan dan Tengah Aceh, hanya 4 Kabupaten yang nilai PDRB nya diatas 1 triliun rupiah, diantaranya Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Tengah. Sedangkan 8 Kabupaten lainnya di bawah 1 triliun rupiah, bahkan Kota Subulussalam dapat dikategorikan sebagai salah satu kota termiskin di Indonesia dengan nilai PDRB hanya 292.9 milyar. Lalu bagaimana dengan wilayah Utara-Timur Aceh, dari 11 Kabupaten/Kota yang adan hanya Kota Sabang dan Pidie Jaya yang nilai PDRB nya di bawah 1 triliun rupiah, sedangkan 9 kabupaten lainnya jauh di atas 1 triliun rupiah. Inilah yang dimaksud dengan kesenjangan pembangunan.

Memelihara kondisi yang senjang justru menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya pemekaran wilayah secara administratif dapat kita jadikan sebagai solusi dan pola baru dalam upaya mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Aceh, dengan pola tersebut dalam jangka menengah akan muncul pusat-pusat pertumbuhan baru sebagai ekses dari terbentuknya wilayah administrasi baru (provinsi). Dalam jangka panjang bukan tidak mungkin pengelolaan ekonomi tiga provinsi di Aceh akan menyatu seperti konsep Appalachian Regional Commision (ARC) di Amerika dan European Free Trade Association (EFTA) di Eropa. Dua buah organisasi blok dagang yang telah berhasil menerapkan Growth-Pole Strategy (strategi pusat pertumbuhan) untuk mempercepat pemerataan pembangunan antar wilayah bagi negara-negara anggota organisasi tersebut.

Intinya adalah, Aceh harus berpisah secara administratif dalam tiga provinsi untuk mempercepat tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru (jangka menengah). Kemudian dalam jangka panjang, baik diorganisir seperti kasus di Amerika (ARC) maupun di Eropa (EFTA) atau proses alamiah akan kembali menyatu secara ekonomi akibat adanya migrasi tenga kerja, modal dan lalu lintas perdagangan antar tiga provinsi tersebut.[]

*Zulkipli R Angkop adalah dosen FE Universitas Teuku Umar Meulaboh