JAKARTA – Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang menetapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) berhak mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) 10% untuk setiap Wilayah Kerja (WK/blok) migas yang telah habis kontraknya, dan blok yang akan memulai tahap produksi alias masuk Plan of Development (PoD) I.
“Ke depan akan ada beberapa WK yang akan diperpanjang, perlu ada PI yang di berikan ke daerah. WK baru yang POD-nya sedang dalam progres tentu ada PI 10%,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Jatah PI sebesar 10% itu, Wiratmaja menambahkan, sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004).
“Dasarnya anda sudah tahu, di pasal 38 UU Nomor 22, pasal 34, PP 35/2004. Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama (PoD I) akan diproduksi suatu WK, kontraktor wajib menawarkan PI 10% untuk BUMD,” ujarnya.
Permen ini akan terdiri dari beberapa bab. “Tentu ada bab ketentuan umum, penetapan PI10%, tata cara penawaran dan penetapannya, tata cara persetujuan ikut sertanya, semua diatur. Juga larangan mengalihkan saham selama dalam jangka waktu kontrak. Dan tentu ada ketentuan-ketentuan lain,” tukas Wiratmaja.