BANDA ACEH – Muzakarah Ulama Aceh terkait pembahasan tata cara salat Jumat berlangsung alot di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lampeneureut, Aceh Besar, Selasa, 27 Oktober 2015. Para peserta masih mempertahankan pendapat masing-masing meskipun tim perumus telah menyepakatinya.
Adapun ke empat poin tata cara salat Jumat yang telah disepakati adalah azan dilakukan dua kali dan sunat penggunaan tongkat oleh khatib ketika khutbah. Poin selanjutnya yang telah ditandatangani tim perumus adalah muwalat pada khutbah Jumat merupakan salah satu syarat dalam khutbah.
Tim perumus diketuai Prof. Dr. Azman Ismail, M.A., juga menyepakati mau'izhah (mauizah) yang panjang dengan bahasa selain Arab dalam khutbah Jumat adalah masalah khilafiah. Maksudnya, satu pendapat memutuskan muwalat khutbah, dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah.
Tim perumus terdiri dari Prof. Dr. Azman Ismail, M.A., sebagai ketua, Teungku H. Mustafa Ahmad atau Abu Paloh Gadeng (wakil ketua), dan Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A. ( sekretaris). Sementara anggota tim perumus terdiri dari Teungku H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin Blang Bladeh), Teungku H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng), Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, M.A., Teungku H. Faisal Ali, dan H. Syamaun Risyad, Lc., M.A.
Keputusan yang ditetapkan pada 14 Muharram 1437 Hijriah atau 27 Oktober 2015 ini mendapat reaksi dari peserta. Terutama pada poin mau'izhah (mauizah) yang panjang dengan bahasa selain Arab pada khutbah Jumat. Menurut peserta, poin ini rancu karena ada perbedaan pendapat. Sedangkan pendapat peserta lainnya hanya mengoreksi tata bahasa saja.
Amatan portalsatu.com di lokasi, peserta dan tim perumus sempat bersitegang karena saling mempertahankan argumen. Peserta juga mempertanyakan kepada Abu Tumin Blang Bladeh terkait keputusan ini, apakah menyangkut duniawi atau akhirat.
“Masalah akhirat adalah masalah manusia dengan Tuhan,” ujarnya.
Namun, Abu Tumin bersama tim perumus yang sudah diberi kepercayaan oleh semua peserta, memohon agar dihargai. “Apalagi kesepakatan sudah diputuskan.”
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keputusan yang jelas terkait empat poin tersebut lantaran muzakarah ditunda hingga selesai salat zuhur.[](bna)