PARIS – Rombongan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang dipimpin oleh Senator Aceh,  Fachrul Razi, M.I.P, mengunjungi Senat Perancis di Paris pada 18-25 Oktober 2015. Kunjungan ini dalam rangka penguatan investasi daerah di Indonesia dengan Perancis.

Dalam pertemuan tersebut, Senator Fachrul Razi meminta agar kerja sama Perancis ditingkatkan di masa yang akan datang. Dia mengatakan Aceh siap bekerja sama dengan Perancis sebagaimana beberapa investasi yang telah berjalan selama ini. 

“Dalam bidang pendidikan, sangat penting generasi muda Aceh melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di Perancis karena mutu pendidikan Perancis menjadi salah satu negara yang memiliki kualitas terbaik,” kata Fachrul Razi dalam siaran persnya, Selasa, 27 Oktober 2015.

Para Senator Indonesia turut mengunjungi Kementerian Kelautan Prancis. Pertemuan ini dalam rangka melakukan perbandingan pengelolaan batas wilayah negara yang dilakukan oleh Perancis. 

“Mengingat daerah-daerah di Indonesia juga terdapat daerah perbatasan yang merupakan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, sehingga wilayah perbatasan selalu menghadirkan persoalan-persoalan antara lain pendidikan, kesehatan, perumahan, keterbatasan aksesibilitas ekonomi, rawan bencana alam dan kelaparan, keterbatasan ketersediaan sarpras jalan, moda transportasi, pasokan listrik, air  dan lain sebagainya,” katanya.

Saat ini, kata dia, Indonesia memiliki banyak kelemahan dalam pengelolaan daerah perbatasan sehingga perlu dilakukan secara maksimal. Pemberdayaan dan pembangunan kawasan perbatasan tidak cukup menjadi rencana indah di atas kertas, sebagaimana secara eksplisit ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 43 tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara tetapi harus diimplementasikan secara konkrit. 

“Negara perlu hadir dan memberikan rasa “nyaman” bagi warga di perbatasan dan memperlakukan mereka sebagaimana warga negara lainnya,” ujarnya. 

Menurut Fachrul, kejelasan pengelolaan daerah perbatasan, koordinasi antar instansi terkait baik di pusat maupun antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengalokasian dan penggunaan anggaran pembangunan perbatasan yang tepat dan efektif seyogyanya mendapatkan perhatian signifikan.

“Komite I DPD RI telah menyepakati untuk melakukan Revisi atas UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Komite I ingin menjadikan wilayah perbatasan sebagai wilayah yang harus serius diperhatikan. Beberapa fokus dalam studi yang dilakukan Komite I ini terkait erat dengan pola pembangunan infrastruktur, pengelolaan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan potensi-potensi sumberdaya,” ujarnya.[](bna)