BANDA ACEH Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Soedarmo akan mengukuhkan dan melantik para pejabat eselon I, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh, Kamis, 26 Januari 2017, pagi hingga sore. Sebanyak 1.363 pejabat dikukuhkan dan dilantik di beberapa tempat.
Pengukuhan dan pelantikan pejabat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan telah pula diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh nomor 13 tahun 2016, ujar Kepala Biro Humas Setda Aceh Frans Dellian, S.STP., M.Si., melalui siaran pers, Rabu, 25 Januari 2017.
Frans menyebut terbitnya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah mengakibatkan berubahnya pembentukan perangkat daerah secara signifikan. Beberapa dinas akan berubah nama, ada pula badan yang nantinya akan berubah menjadi dinas serta dinas yang dipecah menjadi dua, ada pula dinas yang digabungkan, katanya.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, PP 41/2007, pejabat eselon I satu orang, pejabat eselon IIa sebanyak 46 orang, eselon IIb 20 orang, eselon IIIa 331, eselon IIIb 31 orang, eselon IV 896 orang.