LHOKSUKON – Pelanggan listrik prabayar merasa dirugikan PT. PLN (Persero) karena adanya pemotongan kuota dari pembelian token listrik. Selama ini kuota yang diperoleh tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

“Kami rasa listrik pascabayar lebih menguntungkan dari prabayar. Selama ini jika beli pulsa listrik RP 100 ribu, kuotanya tidak sampai segitu. Hal serupa juga terjadi jika beli pulsa listrik dengan jumlah lainnya. Jika cuma sekedar dipotong Rp 5 ribu untuk administrasi, tidak masalah. Tapi persoalannya, pemotongan lebih dari Rp 5 ribu,” ujar M. Hasballah, pelanggan PLN di Kecamatan Tanah Jambo Aye, kepada portalsatu.com, Kamis, 13 Juli 2017.

Secara terpisah, Person Internal Contact (PIC) Humas PT. PLN Lhokseumawe, Ali Basyah menjelaskan, biaya pemotongan itu dialiri untuk pajak. Itu berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

“Jika pelanggan membeli token Rp 100 ribu, maka kuota yang diterima Rp 90 ribu. Pemotongan 10 persen itu untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan itu masuk ke kas daerah. Selain itu juga dipotong Rp 3 ribu untuk biaya admin di luar biaya token,” terang Ali Basyah.

Ditambahkan, pemotongan PPJ itu bervariasi tergantung wilayah, berkisar mulai dari 5 persen, 7 pesen hingga 10 peran lebih. Itu tercantum pada peraturan pemerintah.

“Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar sama-sama dikenakan pemotongan. Hanya saja pelanggan pascabayar pajaknya langsung dikenakan pada tagihan listrik. Jumlah pajak sama dengan prabayar,” pungkas Ali Basyah. []