LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe yang meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar ke tahap penyidikan. MaTA meminta penyidik segera menetapkan tersangka kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu.
Harus segera dilakukan penetapan tersangka mengingat kasus ini sudah lama dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi juga sudah berkomunikasi dengan kita terkait kasus itu, ujar Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 13 Juli 2017, usai siang.
Alfian menyebutkan, berdasarkan hasil kajian MaTA, bantuan ternak dalam jumlah cukup banyak dengan dana sangat besar itu, diduga kuat ada yang fiktif. Nah, yang fiktif itu tentu lebih mudah ditetapkan tersangkanya oleh penyidik, katanya.
Kita berharap jangan ada upaya menyelamatkan aktor-aktor dalam kasus itu. Karena kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP mencapai Rp6 miliar, patut diduga banyak yang terlibat, sehingga harus diusut secara menyeluruh, ujar Alfian lagi.