Maraknya kasus asusila yang menimpa korban anak-anak semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun berusaha untuk membuat aturan agar para pelaku kejahatan seksual kepada anak dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
Presiden Joko Widodo kemarin langsung menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
“(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) kemarin.
Dalam Perppu nantinya akan diatur mengenai hukuman kebiri. Tidak itu saja, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu akan dipasangi chip khusus agar mudah dipantau gerak-geriknya.
“Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial,” kata Puan menambahkan.
Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Dalam dunia medis, dikenal dua cara untuk melakukan kebiri, yaitu secara fisik dan kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan tindakan operasi (memotong testikel), sedangkan kebiri kimiawi yaitu dengan melakukan penyuntikan zat kimia yang dapat menghilangkan hasrat seksual seseorang.
Jika kebiri secara seksual masih dianggap sadis, maka saat ini kebiri secara kimiawi dianggap sebagai alternatif tepat untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan seksual terutama kaum pedofil.
Untuk kebiri kimiawi dilakukan dengan melibatkan sejumlah tim kesehatan mulai dari seksolog, hingga psikiater utk memastikan kondisi kejiwaan para pelaku paedofil sebelum diberikan suntikan atau obat-obatan antiandrogen yang akan membuat nafsu seks mereka menurun hingga menghilang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, untuk hukuman yang akan dikenakan di Indonesia akan dikenakan hukuman kebiri kimia. Untuk proses kebirinya dapat dilakukan saat pelaku berada dalam penjara maupun akan keluar dari balik jeruji besi.