LHOKSUKON T, salah satu pimpinan balai pengajian di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara, Senin, 18 September 2017. Setelah dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap D, dari hasil pengembangan pihak kepolisian diketahui ada lebih dari tiga korban.
Konteks seorang tokoh agama yang dilakukan terhadap anak didiknya, kami kaget karena bukan hanya satu korban, kita temukan banyak korban. Mereka bukan keberatan, namun mereka malu. Korban lebih dari tiga orang, ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, saat ditemui portalsatu.com.
Dalam kasus itu, kata AKBP Untung, sehubungan kejahatan kesopanan dan persetubuhan, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Heran sekali di mana tempat yang kita bangga-banggakan untuk mendidik anak kita, saudara kita, tiba-tiba fakta di lapangan lain, sangat bertentangan dan miris sekali. Kita akan bersikap tegas atas ini. Kita tidak ada urusan dia itu tokoh agama atau apa, jika sudah berbuat salah kita ambil tindakan, kita turun tangan, kata Untung Sangaji.
Terkait status tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO, Untung menjelaskan, Ya, tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Balai pengajiannya juga sudah ditutup. Saya sempat berbicara juga dengan masyarakat setempat, bagaimana jika lokasi balai pengajian itu dijadikan sebagai tempat budidaya ternak saja.
Selain tersandung kasus dugaan persetubuhan, pimpinan balai pengajian itu juga tersangkut kasus narkotika. Dari penggeledahan di rumah tersangka, kita temukan ganja kering di bawah sajadah. Dalam penggeledahan itu juga kita hadirkan mertuanya untuk menyaksikan. Saya yakin siapa pun yang melindungi tersangka akan kena getahnya. Ini menyangkut masa depan korban. Apa yang dilakukan tersangka juga sangat mempermalukan tokoh agama ataupun wilayah, kata AKBP Untung Sangaji.