TERKINI
NEWS

Panwaslih Surati KIP Terkait Keseragaman Alat Peraga Kampanye

LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait desain resmi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 352×

LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait desain resmi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. Hal itu sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Desain resmi APK masing-masing Paslon sudah ada atau belum, saya tidak tahu. Namun, sesuai aturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye, kami sudah menyurati KIP guna memastikan desain APK paslon yang difasilitasi KIP,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, kepada portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016.

Ia menyebutkan, itu merupakan wewenang KIP Aceh Utara. “Prinsipnya kami hanya memastikan, jangan sampai nantinya retribusi APK terlambat. Karena itu menjadi tahapan persiapan kampanye yang harus disiapkan sebelum kampanye,” ujarnya.

Ditambahkan, berita acara penetapan lokasi APK secara umum dari KIP sudah masuk ke Panwaslih. “Berita acara secara umum sudah ada, tapi untuk detail lokasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkoordinasi dengan Muspika,” kata Zulfikar. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar