BANDA ACEH – Panitia Seleksi (Pansel) mulai melakukan penjaringan calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
yang akan bertugas mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu terutama di masa konflik Aceh.
Ketua Pansel Calon Anggota KKR Aceh Ifdhal Kasim saat konferensi pers di ruang Media Center DPRA, Sabtu 26 Desember 2015 mengatakan, KKR merupakan mekanisme nonpengadilan (nonjudicial), namun hasil ketetapannya memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ifdhal, KKR Aceh dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang merupakan perintah UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mantan Ketua Komnas HAM ini menyebutkan, KKR bertujuan untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, dan membantu penyelesaian persoalan pelanggaran HAM serta memastikan bahwa konflik dan pelanggaran HAM tidak akan terjadi lagi di masa depan.
“Kami akan melakukan penjaringan calon anggota KKR yang jumlahnya 21 orang. Nantinya 21 orang yang lulus seleksi pansel tersebut akan diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk diseleksi lagi, dan dipilih tujuh orang sebagai anggota KKR Aceh,” ucap Ifdhal didampingi anggota pansel.
Pansel membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh untuk menjadi calon anggota KKR Aceh. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3.Mampu membaca Alquran;
4. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar;
5. Pendidikan paling rendah strata satu (S1);
6. Bukan anggota partai politik, TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS);
7. Memiliki integritas, moral dan berkepribadian yang baik, serta bebas narkoba;
8. Bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya;
9. Memiliki keberpihakan kepada korban, terutama korban pelanggaran HAM;
10. Memiliki komitmen dalam penegakan HAM;
11. Memiliki pemahaman dan visi tentang kerja-kerja pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan rekonsiliasi;
12. Memahami kearifan lokal dan konteks konflik Aceh;
13. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik;
14. Tidak merangkap jabatan dengan jabatan publik lainnya.
Cara Pendaftaran :
Surat permohonan ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota KKR Aceh, dengan melampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) rangkap;
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
3. Surat permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
4. Daftar Riwayat Hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 (dua) rangkap;
6. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- asli dan fotocopy;
7. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisioner KKR Aceh yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000.; asli dan fotocopy
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000., asli dan fotocopy;
9. Surat pernyataan bukan anggota partai politik/TNI/Polri/PNS yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000, asli dan fotocopy.
Seluruh dokumen persyaratan di atas dimasukkan dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KKR Aceh yang beralamat di Sekretariat DPR Aceh, Jln Tgk Daud Beureuh, Banda Aceh. Berkas pendaftaran diterima panitia seleksi, tanggal 4 hingga 21 Januari 2016, pukul 16.00 WIB.
Tahapan Seleksi Calon Anggota KKR Aceh Meliputi :
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Tertulis yang meliputi: materi peraturan dan perundang-undangan dan pengetahuan tentang mekanisme pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi, hak-hak korban serta mekanisme perlindungan saksi dan korban, pelanggaran HAM dan pendokumentasiannya serta lainnya.
3. Tes Urin, Psikotes dan Dinamika Kelompok.
4. Penulisan Makalah dan Wawancara
5. Uji Kepatutan dan Kelayakan
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pansel Anggota KKR Aceh di nomor 081288019098 di hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, Senin hingga Jumat.[]
