<!–StartFragment–>IDI RAYEK – Kabid  Analisis Lembaga Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat ( PAKAR) Aceh Timur Hasballah, atau yang disapa Has Mourrent mengapresiasi langkah kerja KPK yang telah mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang yang melibatkan Ruslan Abdul Gani.

“Secara kinerja sangat kita apresiasi apa yang telah dilakukan KPK, namun diungkapnya kasus tersebut menjadi warning untuk para bupati di setiap kabupaten lainnya di Aceh,” kata Hasballah kepada portalsatu.com, Kamis, 17 Maret 2016.

Aktivis muda asal Aceh Timur itu berharap kepada pemimpin Aceh ke depan agar lebih transparan dalam merealisasikan pembangunan di Aceh.

“Kepada  bupati lain yang masih dalam titik aman dan gubernur Aceh sekalipun, kita harap ke depan lebih transparan dalam membangun Aceh ini, karena kalau korupsi ini kerap terjadi maka Aceh semakin tertinggal dibanding provinsi lain,” katanya.

Selain itu Hasballah mengajak para pegiat LSM di Aceh ke depan lebih berperan aktif dalam menyuarakan pencegahan korupsi.

“Kapan kita bisa lepas dari kemiskinan kalau korupsi sering terjadi di Aceh, maka dari ini perlu banyak pihak untuk menyuarakan pencegahan itu,” katanya.

<!–StartFragment–>Seperti diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPKS yang kini menjabat sebagai Bupati Bener Meriah periode 2012-2017, Ruslan Abdul Gani, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011. Proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tahun anggaran 2011 yang dibiayai oleh APBN, pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati seperti dikutip dari Antara di gedung KPK Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

Ruslan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Ruslan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP terhadap Ruslan.[](ihn)