TERKINI
NEWS

PAKAR Desak UUPA dan MoU Helsinki Masuk Kurikulum Pendidikan Umum

Banyak butir-butir dalam MoU serta pasal-pasal UUPA yang belum seluruhnya dapat diimplementasikan bagi pembangunan di Aceh. 

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 965×

BANDA ACEH – Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pemerintah Aceh dan MoU perdamaian yang ditandatangani di Helsinki diharapkan menjadi pendidikan umum di Aceh. Harapan ini disampaikan oleh Direktur DPP Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 12 November 2015.

“Kita mengkhawatirkan ke depan satu persatu butir-butir MoU Helsinki itu hilang atau terlupakan dengan sendirinya,” ujar Muhammad Khaidir. 

Artinya, kata dia, seluruh masyarakat Aceh harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki. “Sehingga di masa mendatang tidak mudah untuk dilupakan,” katanya.

“MoU dan UUPA itu milik semua orang Aceh dan mari kita mendukung dan membangun Aceh ke depan yang lebih bermartabat,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan banyak butir-butir dalam MoU serta pasal-pasal UUPA yang belum seluruhnya dapat diimplementasikan bagi pembangunan di Aceh. 

Dia mengatakan pihaknya telah mendorong Pemerintah Aceh dan legislatif Aceh untuk membentuk sebuah tim khusus, yang tujuannya melahirkan produk hukum baru atau qanun di Aceh. Ini agar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki masuk dalam kurikulum pendidikan. 

“Kami terus melakukan upaya tersebut agar direalisasikan. Kita minta dukungan dari semua pihak, pemuda, politisi, akademisi, alim ulama dan birokrat serta lembaga sipil, kaum intelektual muda untuk mendorong agar terwujud,” ujar Khaidir.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar