BANDA ACEH – Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pemerintah Aceh dan MoU perdamaian yang ditandatangani di Helsinki diharapkan menjadi pendidikan umum di Aceh. Harapan ini disampaikan oleh Direktur DPP Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 12 November 2015.
“Kita mengkhawatirkan ke depan satu persatu butir-butir MoU Helsinki itu hilang atau terlupakan dengan sendirinya,” ujar Muhammad Khaidir.
Artinya, kata dia, seluruh masyarakat Aceh harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki. “Sehingga di masa mendatang tidak mudah untuk dilupakan, katanya.
MoU dan UUPA itu milik semua orang Aceh dan mari kita mendukung dan membangun Aceh ke depan yang lebih bermartabat, ujarnya lagi.