LHOKSUKON – Pusat Kajian dan Advokasi (PAKAD) Mualem Peumenang Aceh mendesak Polres Lhokseumawe agar mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap Syahrullah, 22 tahun, warga warga Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu, 2 November 2016 malam. Pemukulan itu diduga dilakukan oknum anggota DPRK Aceh Utara bersama stafnya berinisial M.

Anggota DPRK itu merupakan saudara kandung dari salah satu kandidat Cabup Aceh Utara dari jalur perseorangan. Sementara Syahrullah merupakan anggota tim Banta Seudang, salah satu lembaga pemenangan Partai Aceh (PA).

“Apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota dewan terhormat DPRK Aceh Utara itu sangat primitif. Kasus ini dapat menciderai cita-cita untuk terwujudnya Pilkada damai di Aceh Utara,” kata Hidayatul Akbar, SH, Kordinator Pusat Kajian dan Advokasi (PAKAD) Mualem Peumenang Aceh kepada portalsatu.com, Kamis, 3 November 2016 malam.

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan pihaknya berharap tersangka segera diperiksa. Ia juga meminta tersangka untuk kooperatif dan bersedia diperiksa tanpa ada surat izin dari gubernur.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. Kami minta polisi juga bekerja keras dalam penyelesaian kasus ini dan segera meminta izin gubernur untuk memeriksa oknum DPRK tersebut. Meskipun oknum DPRK itu berlindung dengan aturan yang memberi kekebalan kepada DPRK yang tidak bisa diperiksa tanpa rekomendasi gubernur,” ujar Hidayatul Akbar.

Selain itu, ia juga meminta Badan Kehormatan Dewan segera memanggil dan memeriksa oknum dewan yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik lembaga DPR.

“Jika memang terbukti, kami minta BKD memberi sanksi tegas terhadap oknum dewan tersebut. Karena jika hal ini dibiarkan, maka ditakutkan akan ada gesekan di lapangan yang memicu aksi balasan,” kata Hidayatul Akbar. []

Laporan: Cut Islamanda