LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhoksemawe kembali menggelar sidang perkara penganiayaan simpatisan Partai Aceh (PA), Selasa, 17 Januari 2017. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Uniknya, dalam persidangan itu, terdakwa Muksin dan korban Syahrullah terlihat berpelukan. Korban memaafkan terdakwa setelah diberi kesempatan berdamai oleh majelis hakim.
Kita semua Aceh bersaudara, apalagi dalam kasus ini saksi (korban) dan terdakwa masih satu kampung. Apakah saksi korban mau memaafkan terdakwa atas kejadian itu, tanya hakim ketua, Ainul Mardhiah, S.H., kepada Syahrullah.
Syahrullah yang juga anggota Banta Seudang, sayap komunitas pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati/Wabup Aceh Utara diusung PA Cek Mad-Sidom Peng langsung mengangguk sambil berkata: iya. Namun, ia meminta persidangan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum, walau dirinya sudah memaafkan terdakwa.
Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa Muksin untuk maju dan meminta maaf secara langsung kepada saksi korban. Lon Ku lakee meuah beh, (saya minta maaf ya), kata Muksin sambil menjabat tangan saksi korban. Keduanya lantas berpelukan sambil melepaskan senyum. Hakim anggota, Jamaluddin, S.H., dan Afriyanti, S.H., juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Al Muhajir, S.H., ikut tersenyum melihat kejadian tersebut.
Hakim ketua, Ainul Mardhiah mengatakan, walau saksi korban sudah memaafkan terdakwa, persidangan akan tetap dilanjutkan seperti biasa.