SUKA MAKMUE – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Nagan Raya mulai terpecah, menyusul keputusan partai mengusung pasangan Jamin Idham SE dan Chalidin SE sebagai pasangan bakal calon bupati/wakil bupati pada Pilkada 2017 nanti.

Menurut sejumlah ulee balang sagoe (pimpinan kecamatan), PA Nagan Raya sampai sekarang belum pernah menggelar rapat terkait penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati. Oleh karena itu, adanya dukungan dari PA dianggap sebagai klaim sepihak dari pasangan calon yang akan maju tersebut.

Tetapi hal itu dibantah oleh Ketua PA Nagan Raya. Ditegaskan, mengusung pasangan Jamin Idham dan Chalidin merupakan keputusan resmi partai dan semua pengurus wajib mematuhinya. Protes para ulee balang sagoe itu disampaikan kepada Serambi, Selasa (8/12) di Kuala, Nagan Raya. Mereka adalah Tgk Khaidir Main alias Tu Kim selaku Ulee Balang Seunagan, Tgk M Yasin alias Tgk Rimbang selaku Ulee Balang Beutong, Azhari alias Tgk Pidie selaku Ulee Balang Kuala, Hambali selaku Ulee Balang Tadu Raya, Abu Bakar PP alias Kadus selaku Ulee Balang Kuala Pesisir, dan Abu Tgk Razali Misra selaku Tuha Peut PA Nagan Raya.

“Bagaimana mencalonkan pasangan, internal Partai Aceh di Nagan Raya saja belum duduk guna membahas persoalan ini,” kata Ulee Balang Beutong, Tgk M Yasin alias Tgk Rimba selaku juru bicara, kepada Serambi, Selasa (8/12), di Kuala.

M Yasin menambahkan, pihaknya selaku ulee balang sagoe juga belum pernah memutuskan siapa saja yang akan diusung dalam pilkada mendatang. Selain itu, internal PA juga belum memutuskan apakah dalam pilkada nanti akan mengusung kandidat atau tidak. “Untuk memutuskan hal itu sejauh ini masih dilakukan pengkajian dan belum adanya keputusan yang pasti,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mendesak Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan PA Nagan Raya yang telah memilih Samsuardi alias Juragan sebagai Ketua PA Nagan Raya periode 2015-2020.

“SK kepengurusan defitinif ini sangat diperlukan guna memastikan tak ada lagi pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai pengurus Partai Aceh yang sah,” tambah Tgk M Khaidir Main alias Tu Kim.

Ketua DPW Partai Aceh Nagan Raya, Teuku Raja Mulya, saat dikonfirmasi justru mengatakan sebaliknya. Ditegaskan bahwa penetapan pasangan calon Jamin Idham dan Chalidin sudah sah dan sesuai dengan kesepakatan pimpinan partai saat musyawarah beberapa waktu lalu.

“Partai Aceh Nagan Raya sudah memutuskan mengusung HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman sebagai kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati Nagan Raya,” kata Teuku Raja Mulya.

Penetapan itu tidak dilakukan sembarangan, tetapi berdasarkan hasil seleksi dan musyawarah partai. Keputusan mengusung pasangan tersebut juga mendapat dukungan dari para pengurus dan 10 sagoe (kecamatan), yang dibuktikan dengan tandatangan bukti dukungan. “Pasangan tersebut juga sudah mendapatkan restu dan dukungan dari Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf,” tambah Raja Mulya.

Protes dari para ulee balang sagoe, menurut Raja Mulya, adalah protes dari pihak yang mengklaim diri sebagai ulee balang sagoe, yang sebenarnya tak sesuai dengan kepengurusan partai.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih Ketua PA Nagan Raya yang sah, untuk periode masa jabatan 2013-2018. “Saya ini masih sah sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, dan jabatan ini akan berlaku hingga tahun 2018 mendatang. Kan tidak mungkin ada musda kalau ada kepengurusan yang sah,” pungkasnyanya.

Terpisah , Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Nagan Raya, Ali Hasyimi, meminta kepada seluruh jajaran anggota KPA dan PA di Nagan Raya untuk tetap mengikuti garis komando dan perintah untuk mendukung keputusan partai, terkait penetapan pasangan cabup dan cawabup yang diusung partai.

“Tidak usah ribut-ribut, ikuti saja aturan partai. Penetapan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin Oesman sebagai calon bupati dan wakil bupati Nagan Raya sudah sah,” pungkas Ali Hasyimi, yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (8/12) malam.

Penetapan pasangan ini tambahnya, juga sudah direstui oleh Mualem (sapaan Muzakir Manaf). Ia meminta kepada seluruh anggota KPA, PA, serta seluruh simpatisan untuk tetap kompak dan tidak terpecah belah dengan situasi yang terjadi saat ini.

Ali Hasyimi juga menegaskan bahwa pihak yang mengajukan protes dan mengklaim diri sebagai ulee balang sagoe sudah tidak sah sebagai pengurus partai karena surat keputusan (SK)-nya sudah tidak berlaku lagi alias kedaluwarsa.[] sumber: serambi indonesia