BANDA ACEH – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Aceh berinisial S ditangkap polisi. Dia disangka menipu belasan orang dengan modus operandi menjanjikan lulus tes calon PNS Kementerian Hukum dan HAM.
Perempuan berusia 53 tahun itu masuk daftar pencarian orang alias buron atas kasus yang sama sejak Februari 2017. Ia dibekuk saat korban terakhir melaporkan hal penipuan itu ke Polresta Banda Aceh pada 4 September 2017. S ditangkap di rumahnya pada 14 Oktober 2017.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Taufik, aksi penipuan S sudah sejak lama dan menelan sebelas korban. S beraksi sejak Maret 2016 dengan membuka rekrutmen fiktif calon PNS.
Pelaku mematok tarif bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang. Uang itu digunakan untuk biaya pengurusan administrasi. Namun kenyataannya korban tidak juga kunjung mendapat kepastian mengenai kelulusan.