Oknum guru SMA berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulawesi Barat. Jumlah korban penipuan itu diperkirakan mencapai…
Oknum guru SMA berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulawesi Barat. Jumlah korban penipuan itu diperkirakan mencapai 410 orang, dan uang diterima MT senilai Rp10 miliar.
Dikutip dari tribratanews.com, 22 Mei 2017, penipuan ini diduga dilakukan MT sejak tahun 2013. MT bekerja sama dengan HJY, oknum Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Para korban diminta melengkapi persyaratan berupa SKCK, surat keterangan berbadan sehat atau bebas narkoba, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan pengalaman kerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga, pas foto ukuran 3×4 latar merah delapan lembar, dan membayar biaya administrasi Rp1,5 juta per orang.
MT dan HJY kemudian menetapkan tarif nomor induk pegawai (NIP) yang harus dibayar 40 persen dari jumlah Rp50 juta-Rp85 juta bagi peserta ijazah SMA-S1, dan Rp100 juta untuk peserta ijazah S2. Sisanya, 60 persen lagi harus dilunasi para peserta ketika SK pengangkatan terbit atau dinyatakan lulus.
Dari hasi pemeriksaan, korban diperkirakan berjumlah sebanyak 410 orang dari Sulawesi, dan jumlah dana yang diterima oleh tersangka MT sebesar 10 miliar yang berasal dari HJY, tulis tribratanews.com.
Belakangan terungkap, SK yang diterbitkan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 itu ternyata tidak sah lantaran tak sesuai prosedur berlaku.[]