LANGSA Anggota Komisi VII Bidang Agama dan Budaya, Nurzahri, ST, mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Singkil memiliki peraturan atau qanun tata cara pendirian rumah ibadah. Hal ini untuk mencegah terjadinya gesekan kembali di Singkil seperti tragedi Selasa, 13 Oktober 2015.
“Setiap daerah memiliki kewenangan melahirkan peraturan, tentu untuk menghindari gesekan. Sebab terjadinya bentrokan ini tidak terlepas dari pada lemahnya aturan di sana,” ujar Nurzahri di Langsa, Rabu, 14 Oktober 2015.
Dia mengatakan pemerintah Singkil juga harus cepat merespon kejadian ini agar tidak meluas. “Ya solusinya harus ada aturan serta ketegasan dari penegak hukum untuk dijalankan peraturan tersebut,” ujar Nurzahri.
Nurzahri mengatakan pemerintah hari ini terkesan membiarkan masalah tersebut berkembang di tengah masyarakat. Padahal isu tersebut sudah tercium sangat lama.
“Tentu pemerintah di sana lebih tahu, tetapi dibiarkan seakan tidak terjadi masalah baru yang berujung dengan bentrokan seperti sekarang,” katanya.
Dia menganjurkan semua pihak dilibatkan untuk berdialog guna mengatasi situasi di Singkil agar kembali kondusif. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil juga diminta untuk mengklarifikasi janji kampanyenya dulu di depan tokoh umat Kristiani terkait pendirian rumah ibadah.