LHOKSUKON Muspika Nibong, Aceh Utara, menggelar musyawarah pembentukan Gampong Adat dan Pelaksanaan Qanun Adat, di aula kantor camat setempat, 12 Mei 2017. Berbagai pernyataan tentang fenomena di tengah masyarakat diungkapkan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan itu dipimpin Camat Nibong Halimuddin, S.Sos., M.Si., didampingi pihak Muspika termasuk Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Nibong Tgk. Zaibuddin. Pertemuan dihadiri sekitar 50 peserta yang merupakan tokoh agama, adat, unsur kepemudaan dan perwakilan geuchik di Kecamatan Nibong berlangsung alot.
Ketua MAA Nibong Tgk. Zaibuddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kekhususan dan hak istimewa Aceh yang hingga sekarang belum berjalan maksimal. Karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat Nibong bersatu mewujudkan Gampong Adat dan Pelaksanaan Aanun Adat.
Jangan sampai kita baru terjaga dari tidur ketika UUPA atau hak istimewa telah dicabut,” ujarnya.
Camat Nibong pun mengungkapkan apresiasi dan dukungan penuh untuk menyukseskan cita-cita tersebut.
Ketua LPTQ Nibong Teungku Hasbuh menyimpulkan, keadaan adat dan kebiasaan beragama sekarang dapat digolongkan kritis. “Adat ka reuloh, agama ka reulee,” ujarnya menamsilkan.
Beberapa peserta ikut mengeluhkan sikap negatif oknum di tengah masyarakat yang berani mengancam perangkat adat dan tokoh agama, apalagi terkait hukum keluarga. Saya pernah diminta lempar ke parit karena menanyakan pasangan yang menikah pada kadi liar. Itu, belum, ada sikap yang lebih parah dan menjurus menjadi persoalan pribadi. Padahal kami hanya ingin komit dengan fatwa dari Abu para ulama Aceh. Baik fatwa MPU provinsi maupun hasil muzakarah ulama sesuai mazhab Syafi'i,” ujar Tgk. Rusli, Imum Gampong Seuleunyok.
Tgk. H. M. Rasyid, Imam Kecamatan Nibong juga menyayangkan maraknya berkembang kebiasaan baru yang negatif akibat lemahnya pelaksanaan adat Aceh yang berlandaskan syariat.
Berdasar hasil pantauannya di tengah masyarakat, Mukim Zainal Abidin juga meminta agar tidak hanya Qanun Keluarga, penertiban ternak juga harus diprioritaskan.
Sementara Mukim Fan, mantan Mukim Simpang Paya, justru mengistilahkan pengalamannya, “Sayang teungku, Meski belum didukung Qanun Aceh, teungku tetap komit dan berjasa besar membina, mengawal dan menertibkan hukum keluarga sesuai mazhab Syafi'i seperti menggenggam mata pisau.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, teungku telah berjasa besar. Namun hingga sekarang, kalau bermasalah, mereka hanya bisa mengaduh sendiri. Seolah hak istimewa Aceh hanyalah permainan,” ujar Mukim Zainal.
Sebagaimana harapan Geuchik Zainal, Mahyar dan Mukhtaruddin mewakili unsur pemuda juga mendesak agar Nibong menjadi pelopor Qanun Keluarga sesuai mazhab Syafii.
“Elemen pemuda Nibong siap membantu dan bekerja sama untuk mewujudkan Gampong Adat dan Pelaksanaan Qanun Adat,” kata Mukhtaruddin, Ketua KNPI Nibong.
Kepala KUA Kecamatan Nibong Andi Saputra, S.H.I., berterima kasih kepada semua perwakilan masyarakat Nibong atas inisiasi lahirnya Qanun Keluarga di tingkat gampong dan mukim di Nibong.
“Qanun ini justru membantu meringankan tugas pemerintahan terkait peningkatan kualitas dan penertiban hukum keluarga. Langkah ini sejalan dengan pembentukan BP4 kecamatan yang terdiri dari berbagai unsur elemen masyarakat Nibong. Dengan adanya teknis yang sejalan dari hulu hingga ke hilir, Insya Allah kita dapat menekan angka kasus terkait hukum keluarga, ujarnya.
Lagipula, setelah dianalisa, tidak ada persoalan dengan UU atau aturan lainnya. Hanya saja dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 terkait peribadatan disebutkan bahwa mazhab Syafi'i tidak boleh dipaksakan kepada mazhab dan aliran lain. Tanpa ada pasal yang menegaskan tentang pembolehan bagi penganut mazhab Syafi'i untuk dapat beramal sesuai anutannya itu dalam bidang hukum keluarga., kata Andi Saputra.
Andi Saputra melanjutkan, kalau dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak ada masalah. Justru memudahkan kerja pemerintah kalau masyarakat bisa tertib pada satu pedoman hukum tertentu. Tidak seperti selama ini, sering munculnya perbedaan kesimpulan hukum. Jangankan masyarakat, kami pelaksana pun jadi serba salah dalam mengambil sikap. Sampai ada kasus, harus dinikahkan ulang selang beberapa jam akibat terjadi debat tentang keabsahan seorang wali nikah.
Alhamdulillah, selama saya menjabat, hal demikian tidak terjadi lagi, karena telah ada kesepahaman dengan para tokoh agama di Nibong. Karena telah merasakan hikmah dan manfaatnya. Saya juga berharap agar segera lahir qanun yang dimaksud,” ujar Andi Saputra[]
Penulis: Abdul Hamid (Abel Pasai)