LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe bisa meminta pertanggungjawaban Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Panwaslih terkait hasil seleksi yang kini menimbulkan pembangkangan publik. Apabila pansel tidak mampu mempertanggungjawabkan secara jelas, DPRK bisa menolak hasil seleksi tersebut atau mengambil alih dengan cara diuji sekali lagi.
Pandangan tersebut disampaikan pemerhati hukum dan pemerintahan, H. Nazaruddin Ibrahim, S.H., MIPS., saat dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa, 15 Maret 2016, sekitar pukul 13.30 WIB tadi. Nazaruddin menyebut secara pribadi ia tidak mengetahui persis apa saja yang dilakukan pansel dalam proses seleksi bakal calon (balon) anggota Panwaslih Lhokseumawe.
Cuma yang jadi pertanyaan, timbulnya ketidaksepakatan publik dengan hasil dari proses seleksi yang dilakukan oleh pansel, ujar Nazaruddin yang merupakan mantan Ketua Tim Penjaringan Balon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Nazaruddin mengatakan, pansel bekerja dan bertanggung jawab kepada DPRK yang memilih dan mengangkat mereka. Tapi mereka (pansel) juga bertanggung jawab kepada publik, katan alumnus Michigan State University ini.
Itu sebabnya, setiap tahapan dari proses seleksi harus dipublikasi kepada publik. Misalnya, dari segi prosedur, kemudian substansi. Apa metode yang dipakai untuk menetapkan 15 orang balon terpilih anggota Panwaslih (hasil ujian wawancara), ujar Nazaruddin.
Misalnya, 15 balon (anggota Panwaslih) itu harus punya kapasitas, kompetensi, integritas. Atau, apakah (pansel) cukup dengan melihat latarbelakangnya saja? Nazaruddin mempertanyakan.
Siapa yang menilai
Pertanyaan berikutnya, menurut Nazaruddin, apakah pansel sendiri yang menilai/menguji atau menggunakan lembaga lain. Sebab menyangkut tes tertentu pansel dapat memakai jasa lembaga lain. Nazaruddin mencontohkan, untuk menguji peserta bebas narkoba. Lantaran pansel tidak puya keahlian di bidang itu, sehingga bisa menggunakan lembaga lain.
Begitu juga dengan kepemimpinan. Apakah pansel punya kapasitas menilai si A dan si B. Atau dia (pansel) harus pakai lembaga lain untuk assessment (penilaian). Apakah ini ada dilakukan, tanya Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, indikator-indikator yang digunakan pansel dalam menguji para peserta seleksi harus jelas. Misalnya, indikator kepemimpinan, ini harus jelas. Mengapa si A dinilai tepat, dan mengapa si B tidak, kata Nazaruddin.
Demikian pula uji psikotes terhadap para peserta. Nazaruddin mempertanyakan ada atau tidak dilakukan oleh pansel. (Mengapa penting uji psikotes?) Ini harus dipahami bahwa Aceh adalah daerah pascakonflik. Tugas Panwaslih sangat berat dalam melakukan pengawasan pilkada, katanya.