LHOKSEUMAWE – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan dulu, rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dibuat tergesa-gesa hanya untuk menyelesaikan persoalan konflik Aceh semata, sehingga tidak mampu mengikuti perkembangan politik di negeri ini.
Hal itu diungkapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut kepada sejumlah media di Station Kupi, Lhokseumawe, Selasa 25 Juli 2017 menyikapi polemik dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), s (4) Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam Undang-undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI.
Agar tidak terus menjadi polemik, mau tidak mau UUPA harus direvisi. Saat ini masih ada waktu untuk diajukan revisi, sebelum Undang-undang Pemilu dijadikan lembar negara, bila sudah jadi lembar negara, maka proses revisi akan panjang dan butuh proses waktu lama, artinya harus dirancang mulai dari nol, ujarnya.