Langkah Setya Novanto yang mengundurkan diri menjelang pembacaan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai sebagai strategi untuk lolos dari jeratan sanksi.

“Saya kira itu (langkah mundur) memang harus dia lakukan. Barangkali dia sudah membaca peta yang ada di MKD,” kata Anggota MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

“Kalau tak mundur pun dia akan kena pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR,” tambah Politisi Partai Hanura ini.

Novanto menyerahkan surat pengunduran diri kepada Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad sekitar pukul 19.45 WIB.

Saat itu, sidang pembacaan putusan sudah diskors dan 15 dari 17 anggota MKD sudah membacakan pandangannya.

Sebanyak 9 anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Hanya 6 anggota yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

Panel terdiri dari 3 unsur anggota MKD dan empat unsur masyarakat. Panel bisa menyatakan Novanto tidak bersalah dan juga sebaliknya.

Masa kerja Panel maksimal 90 hari.

“Tadi siang dia masih berharap terbebas dari sanksi, berharap bisa dialihkan ke sanksi berat dengan pembentukan panel. Tapi sebagian besar anggota punya prinsip,” kata Sudding.

Setelah surat pengunduran diri Novanto dibacakan oleh Dasco, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD pun merasa tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pencopotan sebagai Ketua DPR.

MKD hanya memutuskan menerima pengunduran diri Setya Novanto dan menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini.

Sudding yang sejak awal tegas menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik ini pun, menerima putusan tersebut.

“Dari sisi kemanusiaan, jangan lah kita sebagai orang timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi,” ujar dia. | sumber : kompas