BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar muzakarah untuk membahas pasar islami dan berbagai isu terkait peran pemerintah dalam penetapan mekanisme pasar yang syari.
Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat MPU Banda Aceh tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE yang sekaligus menjadi keynote speaker, Selasa 24 Mei 2016.
Pesertanya berjumlah 50 orang yang terdiri dari unsur MPU, perwakilan lintas SKPK, dan sejumlah perwakilan pedagang dari Pasar Aceh, Pasar Peunayong, Pasar Seutui, dan Pasar Kampung Baru.
Tgk Saifullah selaku ketua panitia pelaksana menyebutkan, para peserta dalam muzakarah tersebut akan saling bertukar pikiran soal pasar islami dengan tiga topik pembahasan yakni Penentuan Harga Barang dan Jasa Menurut Fiqih Iqtishad, Kewenangan Pemerintah dalam Penentuan dan Pengawasan Harga Barang dan Jasa.
Juga akan dibahas mengenai Praktek Ghahar dalam Transaksi Jual Beli Kontemporer. Narasumber utamanya Dr Nazaruddin AW MA, Kadisperindag Aceh, dan Dr Abdul Jabbar Sabil MA, sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua MPU Banda Aceh Tgk A Karim Syekh menyebutkan ajaran Islam bersifat universal dan mencakup semua aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam juga sangat sempurna dan dinamis disamping hal-hal yang absolut atau mutlak.
Dalam hal muamalah, Islam mengatur seluruh perilaku manusia termasuk aturan soal pasar dan mekanismenya. Kedudukan pasar dalam masyarakat Islam begitu penting, dan atensi Islam terkait jual beli tditegaskan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah, Ayat 275, ungkapnya.
Menurutnya, dengan mengemban visi Model Kota Madani, maka sudah sepatutnya pemerintah tidak hanya membenahi pasar secara fungsinya saja, tetapi juga soal aturan/norma yang mengatur aktivitas pasar. Serta menangani berbagai permasalahan yang kerap terjadi guna mewujudkan pasar yang syar'i di Banda Aceh, katanya.