BANDA ACEH – Provinsi Aceh yang saat ini menerapkan aturan syariat Islam diharapkan menjadi benteng dari Islam di Indonesia. Sementara penerapan Qanun Hukum Jinayah suatu saat juga diharapkan menjadi barometer hukum positif seluruh pidana yang ada di provinsi itu.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin), Dr. H. Ali Mocthar Ngabalin, MA saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak Jeulingke, Banda Aceh, Rabu 16 Desember 2015 malam.
Pengajian KWPSI sendiri diikuti oleh jurnalis lintas media, kalangan dayah, mahasiswa, Anggota DPRA seperti Bardan Sahidi, Sulaiman Abda, Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, Dr Bustami Usman, Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh, Haizir Sulaiman dan kalangan akademisi perguruan tinggi.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Aceh yang menerapkan syariat Islam. Saat ini Aceh adalah harapan dan benteng Islam di Indonesia,” ujar Ali Mochtar Ngabalin dalam pengajian tesebut, yang disiarkan oleh Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam ke berbagai media.
Dalam pengajian yang dimoderatori Ustaz Umar Rafsanjani Lc, MA ini, Mocthar Ngabalin juga menyerukan umat Islam untuk kembali total dalam kehidupan Islam karena memang hanya dengan jalan Islam kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat bisa diraih.
Mulai sekarang, biasakan diri kita dengan kehidupan yang shalih. Hentikan semua kegiatan saat azan berkumandang, hentikan sogok menyogok. Bangunlah di tengah larut malam untuk shalat tahajjud di saat orang lain sedang tidur, maka setelah itu lihatlah terjadinya perubahan dratis dalam konteks pribadi kita dan bangsa ini, kata Mochtar Ngabalin yang juga mantan Anggota DPR-RI periode 2004-2009 ini.
Alumni Universitas Al-Azhar ini juga mengupas banyak hal yang berkaitan dengan penerapan syariat dan hukum Islam di Aceh. Jika hukum Allah sudah diterapkan, maka masyarakat kita di Aceh haruslah siap dengan segala konsekwensinya hanya tunduk dan patuh kepada Allah Swt semata.
“Pemandunya adalah Li i'lai Kalimatillah, selu berjuang dan meninggikan syariat Allah Swt di Bumi Aceh. Jika kita menolong agama Allah, maka yakinlah pasti akan menolong hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya,” jelasnya.
Mochtar Ngabalin menjelaskan, tugas memperjuangkan syariat Islam ini tegak adalah kewajiban setiap pribadi muslim. Mottonya adalah, jika ada seribu, seratus, sepuluh, bahkan satu orang sekalipun yang ikut memperjuangkan syariat ini, maka kita harus termasuk salah satu di di dalamnya.
Terkait dengan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat di Aceh sejak 23 Oktober lalu, Dr. Ali Mochtar Ngabalin berharap, agar hukum Islam ini bisa menjadi hukum positif terhadap semua tindak pidana lainnya di Tanah Rincong.