TERKINI
TEKNO

Menyoal Pemilihan Rektor Umuslim yang Tidak Demokratis

Oleh: Fajri Bugak* Tulisan ini bukan bermaksud untuk mencampuri internal kampus secara mendalam. Tulisan ini hanya sekadar bentuk  keprihatinan  yang ingin penulis curahkan melalui kata-kata,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 4.6K×

Oleh: Fajri Bugak*

Tulisan ini bukan bermaksud untuk mencampuri internal kampus secara mendalam. Tulisan ini hanya sekadar bentuk  keprihatinan  yang ingin penulis curahkan melalui kata-kata, karena penulis merupakan alumnus di Universitas Almuslim (Umuslim). Penulis merasa ikut terpanggil untuk mempertanyakan pemilihan Rektor Umuslim yang dilakukan secara tertutup serta tanpa melalui proses demokrasi.

Padahal Yayasan Almuslim merupakan milik bersama masyarakat Kecamatan Peusangan Induk (sebelum pemekaran). Yayasan Almuslim bukan milik pribadi, adapun setelah pemekaran Peusangan Umuslim menjadi milik masyarakat empat kecamatan yaitu Kecamatan  Peusangan Siblah Krueng, Kecamatan Peusangan Induk, Kecamatan Peusangan Selatan dan Kecamatan Jangka.

Yayasan Almuslim mengelola Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu Madrasah Tsanawiyah (MTs),  Madrasah Aliyah (MAS), Sekolah Menengah Umum (SMU). Lembaga Pendidikan Tinggi  yaitu Universitas Almuslim (Umuslim), Institut Agama Islam (IAI) Almuslim dan Pesantren Terpadu Almuslim.

Pada Kamis, 16 Maret 2017, pengurus Yayasan Almuslim di ruang Aula Ampon Chik Peusangan mengadakan sebuah musyawarah bersama dengan agenda pemilihan Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) periode 2017-2022. Rapat ini dilakukan secara tertutup tanpa pemberitauan media.  Namun siapa sangka dalam rapat bersama tersebut proses pemilihan rektor yang  dilangsungkan  tidak secara demokrasi, di mana hal ini bisa dibuktikan tanpa dibuka pendaftaran secara terbuka  sebagaimana pemilihan-pemilihan rektor yang dilangsungkan sebelumnya. Walaupun dalam proses pemilihan rektor ini mempunyai ketua Pemilihan yang diketua  Zahara,MPD. Namun sungguh aneh pihak panitia  tidak menggumumkan pembukaan pendaftaran calon rektor.

Pemilihan rektor Umuslim kali ini dilangsungkan secara terselubung serta melanggar AD/ART Yayasan. Di mana dalam AD/ART yayasan disebutkan kepada Rektor aktif setelah menduduki jabatan Rektor selama dua priode berturut-turut  kemudian yang bersangkutan harus menghargai masa jeda (non aktif) selama empat tahun. Setelah melewati masa itu  baru kemudian diperbolehkan mencalonkan diri kembali.  Dr. H Amiruddin Idris sendiri sebelumnya sudah menjabat sebagai rektor selama dua periode 2008-2012, 2012-2017.

Namun apa yang dilakukan Rektor sebelumnya Dr. H. Amiruddin Idris SE.Msi  menabrak aturan tersebut ia maju kembali mencalonkan diri, padahal secara AD/ART Yayasan ia tidak bisa maju lagi untuk mencalonkan diri.

 Yang anehnya lagi Amiruddin Idris segaja menciptakan satu calon tunggal dengan tidak membuka pendaftaran bakal calon rektor untuk yang lain sebagaimana pemilihan-pemilihan sebelumnya sehingga calon lainnya tidak muncul. Sehingga Amiruddin sendiri menjadi calon tunggal. Berkat penciptaan kondisi yang demikian akhirnya Dr. H. Amiruddin Idris SE.Msi terpilih sebagai rektor periode ke tiga 2017-2022.

Cara-cara demikian sungguh tak wajar dilakukan dalam dunia akademisi, yang sepatutnya dalam proses pemilihan rektor ini menjadi contoh untuk perbaikan kampus ke arah yang lebih baik. Di mana masih banyak pengurus yayasan serta pihaknya yang terlibat aktif di kampus mungkin mampu mengelola universitas ada yang berminat untuk mencalonkan diri untuk maju sebagai rektor, tapi terganjal dengan perilaku tak baik yang dimaikan oleh seseorang.

Saya berharap di usia universitas yang sudah berajak ke 32 tahun (1985-2017), sepatutnya “Ureng chit kamoe”  (orang yang dituakan), yang terlibat aktif di yayasan maupun di Universitas untuk dapat meninjau ulang pemilihan rektor yang sudah dilakukan demikian. Ini penting, siapa tau melalui proses regenerasi pimpinan mungkin Umuslim suatu saat mampu bersaing dengan Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri lainnya yang ada di Aceh maupun di luar Aceh untuk kemajuan Umuslim. Semoga..!

Bugak Krueng, 22 Maret 2017

*Penulis adalah alumnus PGSD angkatan 2010. Berdomisili di Desa  Bugak Krueng, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar