Oleh: Fajri Bugak*
Tulisan ini bukan bermaksud untuk mencampuri internal kampus secara mendalam. Tulisan ini hanya sekadar bentuk keprihatinan yang ingin penulis curahkan melalui kata-kata, karena penulis merupakan alumnus di Universitas Almuslim (Umuslim). Penulis merasa ikut terpanggil untuk mempertanyakan pemilihan Rektor Umuslim yang dilakukan secara tertutup serta tanpa melalui proses demokrasi.
Padahal Yayasan Almuslim merupakan milik bersama masyarakat Kecamatan Peusangan Induk (sebelum pemekaran). Yayasan Almuslim bukan milik pribadi, adapun setelah pemekaran Peusangan Umuslim menjadi milik masyarakat empat kecamatan yaitu Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kecamatan Peusangan Induk, Kecamatan Peusangan Selatan dan Kecamatan Jangka.
Yayasan Almuslim mengelola Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MAS), Sekolah Menengah Umum (SMU). Lembaga Pendidikan Tinggi yaitu Universitas Almuslim (Umuslim), Institut Agama Islam (IAI) Almuslim dan Pesantren Terpadu Almuslim.
Pada Kamis, 16 Maret 2017, pengurus Yayasan Almuslim di ruang Aula Ampon Chik Peusangan mengadakan sebuah musyawarah bersama dengan agenda pemilihan Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) periode 2017-2022. Rapat ini dilakukan secara tertutup tanpa pemberitauan media. Namun siapa sangka dalam rapat bersama tersebut proses pemilihan rektor yang dilangsungkan tidak secara demokrasi, di mana hal ini bisa dibuktikan tanpa dibuka pendaftaran secara terbuka sebagaimana pemilihan-pemilihan rektor yang dilangsungkan sebelumnya. Walaupun dalam proses pemilihan rektor ini mempunyai ketua Pemilihan yang diketua Zahara,MPD. Namun sungguh aneh pihak panitia tidak menggumumkan pembukaan pendaftaran calon rektor.
Pemilihan rektor Umuslim kali ini dilangsungkan secara terselubung serta melanggar AD/ART Yayasan. Di mana dalam AD/ART yayasan disebutkan kepada Rektor aktif setelah menduduki jabatan Rektor selama dua priode berturut-turut kemudian yang bersangkutan harus menghargai masa jeda (non aktif) selama empat tahun. Setelah melewati masa itu baru kemudian diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Dr. H Amiruddin Idris sendiri sebelumnya sudah menjabat sebagai rektor selama dua periode 2008-2012, 2012-2017.