JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, kembali menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak hari ini, Rabu, 9 Desember 2015. Sanksi sedang hingga berat pasti akan dijatuhkan, bagi yang melanggar, ujar Yuddy di Jakarta seperti dilansir situs resmi menpan.go.id, Selasa, 8 Desember 2015.
Lebih lanjut kata Yudi, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah Ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.