Hari Raya sebagai hari kemenangan dan bersilaturrahmi. Salah satu pemandangan yang kerap menghiasi dalam setiap lebaran, mencium tangan baik anak kepada orang tua, murid dengan guru juga sesama saudara yang lebih muda dengan yang tua serta lainnya. Tentu saja ini merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang sering terjadi sebagai penghormatan kepada orang yang dipandang mulia dalam agama, dilakukan dengan mencium anggota badan seperti tangan dan kaki.
Fenomena ini tentu saja sebagaian orang menganggap perkara menjerumuskan kedalam bidah bahkan kekufuran, karena di situ akan terjadi seperti rukuk dan sujud dalam ibadah. Lantas dapatkah ini dikategorikan sebagai bidah mungkarah?
Melihat masalah ini dapat kita kaji dengan qaidah lil wasail hukmu al-maqasid. Maqasid di sini adalah iktiraman (penghormatan), sedangkan wasail (perantaraan)nya adalah menciumi anggota tangan, kaki dan sejenisnya seperti rukuk dan sujud.
Menanggapi fenomena ini, salah seorang ulama terkemuka dalam ushul fiqh Syekh Al-Qarafi menyebutkan, mauridul ahkam itu berkisar pada maqasid dan wasail, di mana hukum wasil baik haram atau halal berpedoman pada maqasidnya, namun derajat amalnya saja yang menjadi perbedaaannya. (Imam Qarafi, Anwar Al-Buruq fi Anwa Al-Furuq: 3: 46).
Ketika seseorang mencium tangan dan anggota tubuh lainnya sehingga berbentuk seperti sujud dan rukuk di sini, walaupun hampir sama dalam ibadah namun itu hanyalah wasail untuk menyampaikan maqasid ikraman, ini tidak diarang, yang dilarang ketika ada unsur ikraman kepada seseorang melebihi dari pada ikraman kepada Allah SWT. Hal ini seperti diutarakan dalam kitab Bughyah: Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya. (Said Abdurrahman Ibnu Muhammad, Bughyah Al-Mustarsyidin: 296).
Berperilaku seperti rukuk dan sujud dalam memuliakan orang lain dihukumi perkara yang dilarang? Tentu saja dokter yang merawat pasiennya dengan merunduk seperti rukuk dalam sembahyang, juga petani atau pekerja di kebun dengan merukuk diri untuk menanam tanaman dan sejenisnya tentu saja mereka juga semua tergolong perkara yang dilarang dalam agama, apakah harus begitu? Tentu saja tidak.