Hari Raya sebagai hari kemenangan dan bersilaturrahmi. Salah satu pemandangan yang kerap menghiasi dalam setiap lebaran, mencium tangan baik anak kepada orang tua, murid dengan guru juga sesama saudara yang lebih muda dengan yang tua serta lainnya. Tentu saja ini merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang sering terjadi sebagai penghormatan kepada orang yang dipandang mulia dalam agama, dilakukan dengan mencium anggota badan seperti tangan dan kaki.

Fenomena ini tentu saja sebagaian orang menganggap perkara menjerumuskan kedalam bid’ah bahkan kekufuran, karena di situ akan terjadi seperti rukuk dan sujud dalam ibadah. Lantas dapatkah ini dikategorikan sebagai bid’ah mungkarah?

Melihat masalah ini dapat kita kaji dengan qaidah “lil wasail hukmu al-maqasid”. Maqasid di sini adalah iktiraman (penghormatan), sedangkan wasail (perantaraan)nya adalah menciumi anggota tangan, kaki dan sejenisnya seperti rukuk dan sujud.

Menanggapi fenomena ini, salah seorang ulama terkemuka dalam ushul fiqh Syekh Al-Qarafi menyebutkan, mauridul ahkam itu berkisar pada maqasid dan wasail, di mana hukum wasil baik haram atau halal berpedoman pada maqasidnya, namun derajat amalnya saja yang menjadi perbedaaannya. (Imam Qarafi, Anwar Al-Buruq fi ‘Anwa’  Al-Furuq: 3: 46).

Ketika seseorang mencium tangan dan anggota tubuh lainnya sehingga berbentuk seperti sujud dan rukuk di sini, walaupun  hampir sama dalam ibadah namun itu hanyalah wasail untuk menyampaikan maqasid ikraman, ini tidak diarang, yang dilarang ketika ada unsur ikraman kepada seseorang melebihi dari pada ikraman kepada Allah SWT. Hal ini seperti diutarakan dalam kitab Bughyah: “Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya”. (Said Abdurrahman Ibnu Muhammad, Bughyah Al-Mustarsyidin: 296).

Berperilaku seperti rukuk dan sujud dalam memuliakan orang lain dihukumi perkara yang dilarang? Tentu saja dokter yang merawat pasiennya dengan merunduk seperti rukuk dalam sembahyang, juga petani atau pekerja di kebun dengan merukuk diri untuk menanam tanaman dan sejenisnya tentu saja mereka juga semua tergolong perkara yang dilarang dalam agama, apakah harus begitu? Tentu saja tidak.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan hukum mencium kepala dan kaki seperti mencium tangan, pendapat ini didukung oleh perkataaan Syekh Mubarakfuri, beliu menyatakan bahwa dari pemahaman hadist boleh mencium tangan dan kaki (Tuhfatul Ahwazi: 7: 556, Darul Ihya).

Bukan hanya itu, untuk menyokong argument di atas, telah diceritakan dalam sebuah hadist lain bahwa Rasulullah dicium tangan dan kaki oleh lelaki tersebut, hadist itu berbunyi: “Sesungguhnya seorang lelaki telah datang kepada nabi saw lantas mencium tangan dan kaki baginda saw.” (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak. Beliau mensahihkan hadist ini.)

Larangan rukuk dan sujud kepada manusia seperti yang dipaparkan oleh Syekh Ibrahim Bajuri, beliau berkata: ”Misal sujud rukuk bagi selain Allah mka dikafirkan jika dikasad takdhimnya seperti takdhim kepada Alllah, dan jika tidak maka haram hukumnya. (Kitab Al-Bajuri: 2: 256-257).

Pendapat ini disokong oleh Syekh Ibnu Hajar dalam risalahnya, beliau menyebutkan: “Pekerjaan yang sering dilakuan oleh mayoritsa orang jahil yang sesat dengan sujud di hadapan guru itu haram hukumnya secara qat’i dengan setiap kondisi”.( Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Muhtaj: 9:107, Darul Fikri, 2009).

Berdasarkan paparan di atas, mencium tangan, kaki dan anggota tubuh lain baik di kala lebaran atau pada waktu lainnya, bukanlah perbuatan yang bid’ah dan dilarang dalam agama, bahkan itu merupakan hal yang dianjurkan dan juga bagian dari perbuatan para sahabat dan baginda nabi sendiri.[]