JAKARTA – Proses mediasi gugatan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL dalam Qanun RTRW Aceh terancam gagal.
“Proses mediasi terancam gagal karena tidak ada kesepakatan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Jika ini gagal, maka gugatan dilanjutkan lewat jalur persidangan,” kata Nurul Ikhsan, kuasa hukum GeRAM melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 31 Maret 2016.
Nurul Ikhsan menyebut proses mediasi gugatan GeRAM tersebut berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mediasi dipimpin hakim mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djaniko MH Girsang. Mediasi dihadiri Nurul Ikhsan selaku kuasa hukum GeRAM yang juga penggugat, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri dari pihak tergugat, Edrian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh sebagai kuasa hukum Gubernur Aceh, Burhanuddin (kuasa hukum DPR Aceh) dan Sekretaris DPR Aceh A, Hamid Zein.
Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Warga Aceh yang menggugat tersebut yakni, Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga GayoLues. Berikutnya, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang. Serta Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh digugat karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.
Mediasi tersebut terancam gagal karena Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh, tetap bersikukuh dengan putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan uji materi Qanun RTRW, kata Nurul Ikhsan.
Menurut Edrian seperti dikutip Nurul Ikhsan, menilai putusan Mahkamah Agung, tidak ada yang dilanggar dalam pembuatan qanun atau peraturan daerah du Aceh tersebut. Uji materi tersebut diajukan Walhi Aceh beberapa waktu.