JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof. Maruarar Siahaan menyatakan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
“Mendagri, Gubernur Aceh, maupun Ketua DPR Aceh sebagai penyelenggara negara yang digugat ke pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dikeluarkannya Qanun RTRW Aceh,” kata Prof. Maruarar Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.
Dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com dari GeRAM, Prof. Maruarar Sahaan yang juga Rektor Universitas Kristen Indonesia dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi ahli dalam gugatan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh 2013-2033.
Qanun atau peraturan daerah itu digugat ke pengadilan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), karena tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL dalam qanun tersebut.
Prof Maruarar Siahaan menegaskan, KEL merupakan satu dari lima kawasan strategis nasional di Aceh dan itu tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, aturan yang lebih tinggi dari qanun. Dengan tidak memasukkannya dalam peraturan daerah di Aceh, maka hal itu sama saja mengabaikan amanah peraturan di atas qanun.
Selain itu, kata Maruarar, qanun rencana tata ruang wilayah Aceh itu juga mengabaikan konstitusi, karena tidak mengakomodir masyarakat adat, wilayah mukim. Padahal, wilayah mukim tersebut sebagai identitas adat masyarakat Aceh, diatur dalam pasal 18 UUD 1945.
Mendagri, kata dia, melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, tidak menggunakan wewenangnya yang menjadi tanggung jawabnyasebagai pengawasperwakilan pemerintah pusat, sehingga lahir Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional.
Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun RTRW Aceh tersebut yang tidak mengakomodir kawasan strategis nasional seperti KEL, kata Maruarar.