BANDA ACEH – Aceh untuk pertama kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) tahun 2015.
Sebelumnya sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga mendapatkan opini yang sama dan pertama dari BPK RI yaitu Aceh Utara, Simeuleu, Aceh Selatan dan Abdya. Di samping itu ada juga kabupaten/kota di Aceh yang sudah beberapa kali dan berturut-turut meraih opini WTP tersebut.
Mengenai hal tersebut, Anggota Badan Pekerja MaTA, Amel, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Jumat, 29 Juli 2016, mengatakan perolehan WTP bukan berarti daerah tersebut bebas dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Dia menyebutkan, WTP diberikan apabila pemerintah dianggap telah menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi dengan benar atau tertib administrasi.
“Yang menjadi penilaian BPK RI adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada Undang-Undang serta efektifitas pengendalian intern. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Amel.
Jadi dalam melakukan audit, Amel mengatakan, BPK RI sama sekali tidak berorientasi untuk menemukan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Menurutnya kondisi ini harus dipahami dengan benar oleh publik, sehingga tidak salah dalam membuat kesimpulan terhadap capaian suatu daerah ketika sudah meraih opini WTP.